Mohon tunggu...
Putri Cahyaningsih
Putri Cahyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unissula

Jadilah diri sendiri jangan jadi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Minyak Goreng Dapat Ancaman Pidana

14 Maret 2022   13:38 Diperbarui: 14 Maret 2022   14:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Putri Cahyaningsih

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.


Banyak ditemui ada beberapa Kasus penimbunan minyak goreng di Indonesia. Yang mengakibatkan hal itu terjadi karena masyarakat terlalu khawatir jika tidak kebagain minyak goreng.

Untuk masyarakat kalangan kebawah sendiri keberatan tentang harga minyak goreng yang mahal serta langka. Sehingga mereka hanya bisa menunggu bantuan dari pemerintah.

Kelangkaan minyak tersebut diakibatakan oleh orang-orang yang menimbun minyak goreng. Oleh karena itu terdapat Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk Pasal 107 Sendiri pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Maka dari kejadian tersebut dapat kita peroleh, jadilah manusia yang bijak dari segala hal,jangan khawatir berlebihan dengan keadan sehingga merugikan masyarakat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun