Oleh : Putri Cahyaningsih
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Banyak ditemui ada beberapa Kasus penimbunan minyak goreng di Indonesia. Yang mengakibatkan hal itu terjadi karena masyarakat terlalu khawatir jika tidak kebagain minyak goreng.
Untuk masyarakat kalangan kebawah sendiri keberatan tentang harga minyak goreng yang mahal serta langka. Sehingga mereka hanya bisa menunggu bantuan dari pemerintah.
Kelangkaan minyak tersebut diakibatakan oleh orang-orang yang menimbun minyak goreng. Oleh karena itu terdapat Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Untuk Pasal 107 Sendiri pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Maka dari kejadian tersebut dapat kita peroleh, jadilah manusia yang bijak dari segala hal,jangan khawatir berlebihan dengan keadan sehingga merugikan masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H