Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru, Riau sekitar pukul 06.30 WIB, hari Rabu 01 Januari 2025 baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sebuah kejadian tragis yang  merenggut nyawa satu keluarga akibat ulah seorang pengemudi yang diduga mengemudi dibawah pengaruh alkohol dan narkoba.Â
Polisi menemukan bahwa Tersangka (Antoni) mengemudi dengan kecepatan 80 kilometer per jam dan berada dalam pengaruh minuman keras serta positif menggunakan narkoba jenis sabu. Â Antoni dan penumpang nya diketahui telah menggunakan narkoba sebelum perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru, dengan alasan agar tidak mengantuk saat perjalanan.Â
Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Antoni melaju dari arah timur menuju barat dan tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan. Mobil tersebut menabrak 2 pengendara sepeda motor dan menewaskan satu keluarga, mereka adalah  Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio (10) dan pengendara motor lain mengalami luka-luka.
Dari perspektif hukum, kejadian ini menjadi contoh nyata pelanggaran berat terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 310 Ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi secara berbahaya, termasuk dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp. 24 juta, terutama bila menyebabkan korban jiwa.Â
Aspek hukum bukan satu-satunya perhatian dalam kasus ini. Peliputan media tentang kecelakaan juga harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Pasal 1 dan Pasal 4 kode etik tersebut menegaskan pentingnya menyajikan informasi yang akurat, tidak sensasional, serta menjaga martabat dan privasi korban. Pemberitaan yang tidak etis, seperti menyebarkan gambar korban tanpa izin, dapat melanggar hak asasi manusia dan menerima trauma bagi keluarga yang ditinggalkan. Media juga harus berhati-hati agar tidak mengeksploitasi tragedi ini demi mendapatkan perhatian publik. Penyajian gambar atau video yang sadis, eksplisit, atau terlalu emosional hanya akan menciptakan sensasi yang merugikan pihak-pihak terkait. Media yang bertanggung jawab seharusnya mengutamakan edukasi dan penyadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Media sosial juga memiliki peran besar, banyak dari pengguna media sosial yang tanpa sadar sudah melanggar etika komunikasi dengan membagikan konten terkait tragedi ini tanpa mempertimbangkan dampaknya. Etika komunikasi digital menuntut setiap individu untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang bersifat sensitif seperti kecelakaan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang keselamatan lalu lintas. Kampanye yang konsisten mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba dapat membantu menurunkan angka kecelakaan. Media memiliki peran besar dalam menyampaikan pesan-pesan ini melalui pemberitaan yang informatif dan bertanggung jawab.Penting juga untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
Pada akhirnya, kasus ini adalah pengingat bagi semua pihak bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Penegak hukum, media, dan masyarakat umum harus bekerja sama untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H