Dari berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat pada suatu negara yang memiliki sistem pemerintahan tentu tidak lepas dari kegiatan administrasi. Administrasi sendiri dalam arti sempit dapat dijelaskan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Namun dalam praktiknya setiap kegiatan administrasi tidak selalu berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dikenal dengan istilah mal administrasi. Mal Administrasi dapat didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.
Oleh karena itu diperlukan sebuah peraturan untuk dapat memastikan bahwa penyelenggaraan administrasi di Indonesia dapat memenuhi standar administrasi yang efektif dan efisien, serta terhindar dari praktik mal administrasi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan demikian peran Ombudsman sangat penting dalam menghindari praktik mal administrasi di Indonesia. Ombudsman merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Selain perlunya lembaga negara yang berwenang mengawasi jalannya kegiatan administrasi di Indonesia, maka diperlukan juga sumber daya manusia yang beretika dan bertanggung jawab dalam menjalankan sistem administrasi di Indonesia. Etika sangat diperlukan karena manusia akan mampu berpikir dengan rasional dan logis tentang apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini peran etika diperlukan sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya agar dapat dikatakan baik atau buruk.Â
Etika merujuk kepada dua hal. Pertama, etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya. Kedua, etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Moral dalam pengertiannya yang umum menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat individu yang khusus, di luar ketaatan kepada peraturan. Oleh karena itu, moral merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa dan sebagainya, yang kesemuanya tidak terdapat dalam peraturan-peraturan hukum.Â
Salah satu yang menjadi faktor timbulnya mal administrasi adalah faktor kepribadian dari diri seseorang yang tidak beretika sehingga muncul kemauan dan dorongan yang tumbuh dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan mal-administrasi. Dengan demikian, penerapan konsep-konsep etika tentang nilai moral dan etika dalam administrasi dirumuskan untuk diterapkan dalam kehidupan kenegaraan dan lingkup administrasi yang sesungguhnya.Â
Salah satu wilayah yang masih banyak terjadi kasus mal administrasi yaitu Kota Makassar. Berdasarkan data pengaduan atau laporan selama Triwulan I 2022 terkait dugaan mal administrasi diketahui Pemerintah Daerah Kota Makassar menerima sebanyak 2.706 pengaduan atau laporan. Dari total pengaduan tersebut, terdapat 1.777 laporan yang disampaikan masyarakat, 893 merupakan laporan Quick Response Ombudsman, dan 36 merupakan laporan yang diprakarsai sendiri. Berdasarkan data tersebut maka dapat diketahui bahwa angka dugaan kasus mal administrasi di Kota Makassar masih cukup tinggi. Selain itu, kasus mal administrasi lain yang telah dikonfirmasi oleh Ombudsman RI perwakilan Kota Makassar yaitu adanya mal administrasi pada proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah yaitu adanya indikasi pelanggaran mal administrasi dan cacat prosedural dalam seleksi calon direksi dan dewan pengawas hingga menyeret Sekertaris Daerah Kota Makassar.Â
Berdasarkan kasus-kasus mal praktik administrasi tersebut, membuktikan bahwa tingkat etika para pelaku yang menjalankan kebijakan administrasi khususnya pada pemerintah daerah kota Makassar sangat minim. Dari kasus tersebut pada akhirnya akan memberikan dampak negatif dan kerugian secara materiil dan immateriil. Â Dengan demikian peran etika yang dimiliki oleh masing - masing yang menjalankan kegiatan administrasi yang berhubungan langsung dengan peraturan negara sangat diperlukan guna menghindari praktik - praktik mal administrasi. Karena semakin banyak kasus mal administrasi yang terjadi dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menganggap bahwa penerapan administrasi pemerintah berjalan buruk, tidak akuntabel, dan tidak profesional.Â
Referensi :
Adhiningtyas, C., Astuti, P., & Astrika, L. (2015). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik. Journal of Politic and Government Studies, 5(4), 271-280.Â
Muslim, M. H. P., Fitrisia, A., & Ofianto, O. (2022). Filsafat Positivisme Dan Ilmu Pengetahuan Serta Perannya Terhadap Etika Administrasi Publik Sebagai Upaya Mengatasi Mal Administrasi Publik. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 2550-2557.Â
Silvana, R. Y. A., Sartono, W. M., & Tinambunan, M. A. H. (2022). Validasi Administrasi: Justifikasi Ombudsman Terhadap Maladministrasi di Makassar. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6833-6843.Â