Mohon tunggu...
putri ayu az zahra
putri ayu az zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa

just be myself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying: Dilema Pemanfaatan Gadget di Masa Pandemi Covid-19

9 Juli 2022   17:59 Diperbarui: 9 Juli 2022   18:05 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan gadget oleh siswa dan masyarakat secara umum yang meningkat selama pandemi Covid-19 memang beralasan, mengingat penyelenggaraan kegiatan belajar dan bekerja di rumah sangat didukung oleh gawai yang terkoneksi dengan internet. Namun demikian, penggunaan gadget ditambah berkurangnya interaksi langsung memunculkan dilema tersendiri, dimana maraknya cyberbullying terjadi di kalangan siswa. 

Hal ini dibuktikan dengan data UNICEF 2020 bahwa 45% orang usia 14-24 tahun di Indonesia mengalami perundungan di dunia digital (cyberbullying), kemudian dari data U-Report Indonesia survei jejak pendapat yang melibatkan 1207 responden menghasilkan 45% dari mereka mengalami cyberbullying dalam bentuk pelecehan dan penghinaan melalui aplikasi obrolan, penyebaran foto dan video personal, dan bentuk cyberbullying lainnya (UNICEF, 2020).

Media sosial merupakan media yang paling banyak diakses oleh masyarakat di dunia maya karena memiliki fungsi yang beragam, dimana di masa pandemi Covid-19 penggunaan media sosial sebagai media pendukung pembelajaran pun meningkat.

 Namun karena alasan pembelajaran ini juga siswa menjadi semakin terpapar oleh media sosial, ditambah kondisi siswa yang jarang berinteraksi secara langsung untuk menyalurkan energinya selama pandemi menjadikan media sosial sebagai sebagai tempat para siswa untuk menyalurkan energinya. 

Media sosial yang mendukung interaksi jarak jauh, komunikasi cepat, dan real time, ditambah media sosial memungkinkan seseorang menutupi identitas asli mereka (anonim) dapat dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak baik, dan ketika hal tersebut terjadi pun akan menyulitkan pengguna lainnya untuk melacak siapa pelaku tindakan tersebut.

Bukan hanya siswa, masyarakat umum pun bisa menjadi pelaku dan korban dengan kondisi yang sama (pandemi) mengingat hampir semua kegiatan komunikasi pada banyak sektor dialihkan di media komunikasi online dan media sosial. Banyaknya pembicaraan mengenai perundungan di media sosial, tentunya sudah cukup banyak meningkatkan kesadaran dalam penggunaan internet khususnya media sosial,

sekaligus meningkatkan empati kepada para korban, tetapi hal ini tidak serta merta mengurangi angka kasus cyberbullying karena pelaku baru terus bermunculan begitu juga korban baru ditambah banyaknya anak-anak dan remaja yang belum begitu paham tentang bahaya cyberbullying sudah terpapar media sosial bahkan menjadi pengguna aktif. Untuk itu perlunya perlindungan diri dari cyberbullying sangat diperlukan.

Cara mencegah cyberbullying terjadi pada kita sebagai pengguna media sosial bisa dimulai dengan literasi digital dimana kita dapat mempelajari fungsi berbagai media di internet dan aturan-aturan dalam berselancar di internet termasuk media sosial. Jika kita sudah memahami fungsi dan aturan tersebut kita dapat menggunakan media sosial sebagaimana fungsinya dan tetap mengikuti aturan umum di masyarakat khususnya di Indonesia.

Selain literasi digital, diperlukan peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi. Data digital pribadi sekarang menjadi seperti barang yang bisa diperjual belikan di internet, bukan hanya untuk kepentingan pemasaran, namun bisa juga dijadikan sebagai alat melakukan berbagai macam kejahatan.

Literasi digital juga diperlukan untuk memahami berbagai jenis kasus kejahatan digiatal ini, sekaligus untuk memahami cara melindungi data pribadi. Melakukan pembatasan dalam membagikan konten di media sosial merupakan salah satu cara perlindungan data pribadi. 

Istilah saring sebelum sharing merupakan hal yang perlu diimplementasikan dalam setiap kegiatan berselancar di internet, sehingga internet dapat digunakan secara maksimal dan memberikan manfaat dan dampak yang baik secara nilai, norma, dan etika, sebagaimana kita semua harapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun