Mohon tunggu...
Putri ayu aida ningsih
Putri ayu aida ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pemikiran, perkataan dan tindakan merupakan kualitas diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Kode Etik Terhadap Pelaksanaan Profesi Dalam Ranah Hukum

28 Oktober 2022   17:15 Diperbarui: 28 Oktober 2022   17:20 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab sebagai pelaksana penegak hukum maka kita perlu mengikuti kode etik dalam menjalankan profesi tersebut agar berjalan sesuai harapan dan dapat menjadi contoh yang baik. Etika merupakan hal mendasar yang menjadi bentuk dan alat penilaian terhadap kualitas diri seseorang, semakin baik etika seseorang maka semakin baik pula dirinya dimata orang lain. 

Ketentuan dalam kode etik dapat dikualifikasikan sebagai normative etik yang mempunyai kaitanya dengan hukum, dan mengandung ketentuan-ketentuan mengenai :

  • Kewajiban pada diri sendiri.
  • Kewajiban pada masyarakat umum.
  • Kewajiban ke rekanan.
  • Kewajiban pada orang ataupun profesi yang dilayani.

Dalam ranah profesi dibidang hukum para pelaksana yang termasuk di dalamnya seperti : hakim, polisi, pengacara dan beberapa profesi lainnya yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan tanggung jawabnya mereka akan dibekali ilmu terlebih dahulu terkait kode etik bagaimana menjadi profesional dan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diharapkan serta menjadi dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan dengan rambu-rambu yang diatur dengan mempertimbangkan moralitas kemanusiaan.

Dalam dewasa ini marak terdengar berita terkait para pelaksana hukum yang melanggar etika aturan yang ditetapkan hal ini dikarenakan rendahnya moralitas diri penegak hukumnya dan akibat dari hal tersebut memberikan citra yang buruk dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansinya. oleh karena itu seharusnya tanggung jawab seorang penegak hukum tidak hanya fokus terhadap tanggung jawabnya di bidang hukum saja melainkan harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, dengan seorang pelaksana hukum sadar akan fungsi dan memiliki moral serta etika yang baik dalam pribadinya maka akan penuh pertimbangan dalam bersikap baik dalam membawa dirinya ataupun terhadap tanggung jawab yang diembannya. tolak ukur dari keberhasilan penegakan hukum dalam suatu instansi dipengaruhi oleh kualitas diri para penegak hukumnya dalam menghadapi problematika yang terjadi selama dirinya menjalankan tanggung jawabnya.

Kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan (masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional. Pada dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif. 

Dalam melaksanakan profesi terdapat kaidahkaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut :

  • Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi.
  • Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilainilailuhur.
  • Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagaikeseluruhan.
  • Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembanprofesi.

Referensi 

  • Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67. 
  • Tardjono, H. (2021). Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 2(2), 51-64.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun