Apa Itu Cyberbullying?
Cyberbullying adalah perundungan siber yang terjadi menggunakan teknologi digital melalui media sosial diberbagai platform. Cyberbullying merupakan perilaku agresif dan umumnya ditujukan pada individu yang lebih lemah dengan alasan hanya untuk bersenang-senang.Â
Tindakan perundungan ini dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap individu atau individu terhadap individu yang dilakukan secara berulang dari waktu ke waktu. Bentuk dan metode cyberbullying juga berbeda-beda, diantaranya:
- Menyebarkan hoax atau mengunggah foto yang tidak pantas disebarluaskan untuk mempermalukan seseorang disosial media.
- Meniru atau memalsukan identitas untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengatasnamakan identitas orang lain.
- Mengucilkan seseorang didalam kelompok yang terdapat diberbagai platform media.
- Mengirim pesan ancaman atau trolling atau komentar pedas dan menyakitkan melalui platform chatting atau komentar pada postingan sosial media.
- Membuat situs atau grup untuk menyebarkan kebencian terhadap seseorang.
- Memprovokasi individu lain untuk turut serta merundung seseorang.
Bullying dan Cyberbullying dapat dilakukan secara bersamaan, namun cyberbullying akan meninggalkan jejak digital yang nantinya daapat digunakan untuk memberi efek jera pada pelaku perundungan.
Bentuk Kejahatan Cyberbullying
Cyberbullying adalah kejahatan yang berupa penghinaan, pencemoohan hingga fitnah untuk mengintimidasi dan merendahkan martabat individu lain.Â
Selain itu, perundungan siber juga dapat berupa bentuk pelecehan, intimidasi atau ancaman yang dilakukan dengan perantara dunia teknologi dan informasi.Â
Kejahatan cyberbullying apabila dikategorikan menjadi cybercrime maka akan tergolong menjadi beberapa ciri khusus seperti non-violence (tanpa kekerasan), sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact), menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.Â
Bila ditarik kesimpulan dengan kata lain cyberbullying dapat dikategorikan dalam tindak kejahatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis-jenis cyberbullying yang harus diwaspadai yaitu:
- Flaming, tindakan mengirim pesan yang mengandung kata penuh amarah dan frontal dengan maksud memprovokasi, mengejek atau penghinaan yang ditujukan kepada orang lain.
- Harassment, pesan yang mengandung gangguan dan terjadi berulang.
- Cyberstalking, mengganggu dan mencemarkan nama baik orang lain secara terus-menerus hingga mengganggu individu lain.
- Impersonation, tindakan mengatasnamakan orang lain untuk melakukan perilaku tidak baik.
- Denigration, pencemaran nama baik dengan mengumbar keburukan individu lain diinternet untuk merusak reputasi dan nama baik individu tersebut.
- Outing dan Trickery, menyebarkan rahasia atau foto pribadi tanpa seizin yang bersangkutan dan menipu suatu individu dengan membujuk agar mendapatkan informasi pribadi.
Dalam Undang-Undang ITE tidak disebutkan unsur spesifik mengenai cyberbullying, jika kita lihat dari pengertian cyberbullying itu sendiri yang sasarannya pada pengancaman kekerasan secara verbal maka sanksi bagi pelaku adalah pasal 29 Undang-Undang ITE yang bunyinya,