Mohon tunggu...
Putri Awalia
Putri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

_awaliaaptr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak, Kewajiban, dan Kewarganegaraan

7 Desember 2021   20:48 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:01 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarganegaraan mewakili hubungan antara invidu dan negara. Dimana keduanya terikat satu sama lain oleh sebuah hak-hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi berbeda pada koin yang sama. Ketika seseorang memiliki hak, maka biasanya menempatkan seseorang yang lain dibawah kewajiban untuk menegakkan atau menghormati hak itu. Hak dan kewajiban ini ada berdasarkan sumber hukum negara yaitu berdasarkan pada  Undang-Undang Dasar 1945.

Hak asasi manusia marupun hak dan kewajiban warga negara sebagai salah satu elemen penting dari demokrasi disamping supremasi hukum, telah diatur dalam UUD 1945. Dalam ketetapan MPR RI Nomor : XVII/1998 disebutkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun. Hak terdiri dari hak legal dan moral. Hak legal adalah hak yang dimuliakan oleh hukum. Hak moral adalah hak yang hanya ada dalam bentuk klaim-klaim moral. Contohnya adalah sebuah janji.

Dalam kegiatan berpolitik, hak manusia sebagai warga negara adalah berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Umum. Mengapa demikian? Karena kegiatan Pemilihan Umum adalah ajang untuk rakyat meggunakan hak nya, ajang untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Hak politik warga negara dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Dari undang-undang tersebut, dapat dikatakan hak-hak politik warga negara diantara lain yaitu, hak membentuk dan memasuki organisasi politik/organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik.

Akan tetapi, warga negara bukan hanya penyandang hak hak semata. Mereka juga mempunyai kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas terhadap negara yang telah melindungi, memelihara, dan mengurus mereka. Contohnya mereka Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."  

Tujuan sekaligus alasan dari ditegakkannya hak dan kewajiban dalam sisi politik adalah demi terwujudnya negara Indonesia yang demokratis dan terwujudnya masyarakat yang bersifat bela negara. Lalu siapa yang termasuk warga negara tersebut? Berdasarkan  UUD 1945 Pasal 26: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun