Mohon tunggu...
Putri Awalia
Putri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

_awaliaaptr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Manusia sebagai Warga Negara dalam Berpolitik

8 November 2021   22:08 Diperbarui: 8 November 2021   22:14 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita bicara tentang manusia, manusia tidak bisa dilepaskan dari politik. Manusia dan politik merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan. Karena politik hanya bisa dilakukan oleh manusia. Jika berbicara tentang politik,  Sebetulnya apa itu politik? Jika pertanyaan diajukan untuk menrefleksikan definisi subjek, cenderung akan memunculkan kebingungan. Karena pandangan masyarakat politik hanya berisi masalah-masalah, konstroversi, ataupun perdebatan. Dan apakah politik merupakan suatu kegiatan yang terbatas yang hanya terjadi dalam pemerintahan saja, ataukah politik juga ada disemua bidang kehidupan?

Politik memiliki macam macam karakteristik, salah satu contohnya yaitu politik sebagai kegiatan/aktivitas sosial. Politik tak hanya berisi kontroversi/perdebatan saja, politik juga bukan merupakan kegiatan yang terbatas. Contoh sederhana kegiatan politik adalah, masyarakat di Sukabumi sekarang bisa menikmati sore yang indah dengan bermain skateboard atau hanya sekedar menongkrong sambil kuliner di trotoar jalanan Dago yang nyaman. Itu tak terlepas dari keputusan politik. Bahkan politik juga terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita contohnya dalam keluarga. Contohnya, setiap anggota keluarga memiliki tugas dan perannya masing-masing, ketika  ada permasalahan di keluarga, maka semua anggota keluarga akan bermusyawarah agar tercapainya mufakat.

Sejak lahir, manusia sudah mempunyai sesuatu yang melekat yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia dari Tuhan yang Maha Esa. Lalu, apakah maksud "sesuatu" dalam pernyataan tersebut?

Sesuatu tersebut adalah "Hak". Menurut KBBI, hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Berdasarkan pernyataan diatas, manusia dan politik merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan. Lalu munculah sebuah  pertanyaan, Apakah setiap manusia sebagai warga negara  memiliki hak untuk berpolitik?

Setiap manusia sebagai warga negara mempunyai hak untuk berpolitik. Hak itu bernama "Hak Politik Warga Negara". Apakah yang dimaksud Hak politik warga negara? Yaitu bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Secara umum hak politik bisa dikatakan bagian dari hak turut serta manusia tersebut dalam pemerintahan.

Di negara kita yaitu Indonesia, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah demokrasi. Yang berarti, hak turut serta warga negara dalam pemerintahan ini merupakan bagian yang amat penting dari demokrasi. Jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Menurut Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (demokrasi), rakyat yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Contoh hak politik rakyat sebagai warga negara adalah kegiatan Pemilihan Umum. Mengapa demikian? Karena kegiatan Pemilihan Umum adalah ajang untuk rakyat meggunakan hak nya, ajang untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Juga karena Pemilu merupakan pengimplementasian prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

Hak politik warga negara dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.  Dari undang-undang tersebut, dapat dikatakan hak-hak politik warga negara diantara lain yaitu, hak membentuk dan memasuki organisasi politik/organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik.  Hak untuk berkumpul, menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun