Mohon tunggu...
Putri Aulia Mentari
Putri Aulia Mentari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Geen Straft Zonder Schuld

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revitalisasi Kepercayaan melalui Etika dalam Praktik Hukum di Era Skeptisisme

2 November 2024   21:59 Diperbarui: 2 November 2024   22:26 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putri Aulia Mentari*

Pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap praktik hukum di Indonesia, terutama di tengah era skeptisisme yang merajalela, sangat tergantung pada penerapan etika yang kuat dalam penegakan hukum. Dalam hal ini, Etika tidak hanya sekadar menjadi norma yang harus dipatuhi, tetapi juga berfungsi sebagai dasar yang menentukan integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum.

 Penegakan hukum yang berintegritas akan mampu membangun kepercayaan publik, yang saat ini semakin berkurang akibat berbagai skandal dan penyimpangan dalam sistem hukum. Oleh karena itu, pengembangan pendekatan yang berlandaskan budaya hukum yang mengutamakan etika sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan penegakan hukum sangatlah penting.

Sebagai contoh, penerapan kode etik bagi jaksa dan penegak hukum lainnya perlu diperkuat dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika. Kode etik ini bertujuan untuk menjadi pedoman moral dan profesionalisme yang tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga membangun budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. 

Dengan cara ini, setiap tindakan hukum yang diambil akan lebih mudah dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh masyarakat. Selain itu, pelatihan berkelanjutan mengenai etika dan akuntabilitas bagi aparat penegak hukum harus dilakukan untuk memastikan mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik sehari-hari.

Dalam menghadapi keraguan masyarakat, melibatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja penegak hukum juga sangat penting. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat berperan aktif memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap praktik hukum yang ada. 

Hal ini akan menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas sistem hukum. Oleh karena itu, revitalisasi kepercayaan melalui etika dalam praktik hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau lembaga tertentu, tetapi merupakan upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berwibawa.

Lebih jauh, pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat transparansi dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan memanfaatkan platform digital untuk menyebarluaskan informasi terkait proses hukum dan keputusan-keputusan penting, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan menilai kinerja aparat penegak hukum.

 Ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas tetapi juga mendorong budaya keterbukaan yang sangat dibutuhkan dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, sinergi antara etika, transparansi, dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, sangat diperlukan untuk menciptakan program-program inovatif dalam mendukung penegakan hukum yang etis dan transparan. 

Melalui kerja sama ini, kita dapat membangun ekosistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memelihara kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun