Mohon tunggu...
Putri Ashilah Algamar
Putri Ashilah Algamar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpindahan Tahanan di Indonesia: Penerapan HAM

25 Mei 2023   17:31 Diperbarui: 25 Mei 2023   17:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Tahanan Dipenjara. Sumber: pngtree

Salah satu aturan dari Nelson Mandela yang berisikan aturan terhadap perpindahan tahanan terdapat di Aturan 73.  Aturan ini mencakup tiga ayat yang menetapkan prinsip-prinsip kunci yang harus diikuti dalam proses perpindahan tahanan di Indonesia.

Perpindahan tahanan yang  terdapat dalam Aturan 73 Nelson Mandela. Aturan ini terdiri dari 3 ayat, didalam ayat pertama menekankan perlunya melindungi privasi dan martabat tahanan selama proses perpindahan. Dalam situasi ini, tahanan harus dilindungi dari pandangan masyarakat umum. Hal ini penting karena paparan publik dapat menyebabkan penghinaan, rasa ingin tahu yang berlebihan, dan publisitas yang merugikan bagi tahanan. Dengan mengamankan privasi tahanan, Indonesia menunjukkan komitmen nya terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Selanjutnya, ayat kedua dari Aturan 73 Nelson Mandela melarang penggunaan sarana transportasi atau sarana lain yang dapat menyebabkan penderitaan fisik yang tidak perlu selama proses perpindahan tahanan. Prinsip ini menekankan pentingnya memperlakukan tahanan dengan manusiawi dan menghindari perlakuan yang dapat menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang tidak diperlukan. Dengan menghindari penggunaan sarana transportasi yang tidak memadai atau sarana lain yang berpotensi menyebabkan penderitaan fisik, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap kemanusiaan dalam penanganan tahanan.

Dan ayat ketiga ketiga dari Aturan 73 Nelson Mandela menegaskan bahwa biaya perpindahan tahanan menjadi tanggung jawab pihak administrasi lembaga penjara, dan kondisi yang setara berlaku bagi semua tahanan. Hal ini menunjukkan prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap tahanan dan mencegah diskriminasi dalam hal biaya perpindahan. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa semua tahanan diperlakukan secara adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil.

Menerapkan Aturan 73 Nelson Mandela dalam perpindahan tahanan di Indonesia memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Pertama - tama, hal ini membantu menjaga martabat dan hak asasi manusia tahanan. Dengan melindungi privasi tahanan dan menghindari perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik yang tidak perlu, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak tahanan. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang manusiawi di dalam sistem peradilan pidana.

Selanjutnya, menerapkan Aturan 73 Nelson Mandela juga dapat meningkatkan citra internasional Indonesia. Dalam era globalisasi saat ini, negara-negara saling memperhatikan perlakuan mereka terhadap tahanan dan perlindungan hakasasi manusia. Dengan menerapkan Aturan 73 Nelson Mandela, Indonesia dapat memperlihatkan komitmennya terhadap standar internasional dalam penanganan tahanan. Hal ini dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata komunitas internasional dan memperkuat hubungan diplomasi dengan negara-negara mitra.

Selain itu, pentingnya menerapkan Aturan 73 Nelson Mandela dalam perpindahan tahanan di Indonesia adalah untuk mencapai sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Aturan 73 ini mendorong transparansi dalam proses perpindahan tahanan, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan keputusan perpindahan didasarkan pada pertimbangan yang obyektif dan adil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, Indonesia dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, mengurangi risiko ketidakadilan dalam sistem peradilan.

Salah satu contoh penerapan aturan ini di Indonesia seperti yang dikutip dalam kalbar.kemenkumham, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan Herry Suhasmin mengatakan “Pemindahan ini dalam rangka memeratakan jumlah hunian di Lapas/Rutan di Kalimantan Barat. Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak over crowded”. Perpindahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan di Lapas/Rutan.

Kesimpulanya, Aturan 73 Nelson Mandela dalam perpindahan tahanan di Indonesia sangatlah signifikan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang terkandung dalam aturan ini, Indonesia dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan citra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun