Mohon tunggu...
Putri Anggun Larasati S.K.G
Putri Anggun Larasati S.K.G Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Hukum Universitas Hang tuah Surabaya

Dokter Gigi Muda di RSGMP Nala Husada Surabaya yang sedang menempuh pendidikan profesi kedokteran gigi di Universitas Hang Tuah Surabaya dan juga Mahasiswi Magister Hukum Universitas Hang tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPJS Menanggung Tindakan Odontektomi?

28 Oktober 2024   16:11 Diperbarui: 28 Oktober 2024   16:12 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan kesehatan gigi dan mulut masih menjadi masalah besar di Indonesia. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) tahun 2018 diperoleh data prevalensi penduduk Indonesia yang memiliki masalah kesehatan gigi dan mulut sebesar 57,6%. Salah satu keluhan gigi dan mulut terbanyak yang dialami oleh masyarakat, yaitu rasa sakit pada bagian belakang rahang sering kali menjadi tanda awal adanya masalah pada gigi bungsu. Ketika dokter gigi menyebutkan bahwa gigi bungsu tumbuh miring atau terpendam, kondisi ini dikenal dengan istilah gigi impaksi. Penanganannya melalui prosedur odontektomi seringkali menimbulkan pertanyaan tentang cakupan BPJS Kesehatan.

Pencabutan gigi impaksi atau odontektomi adalah prosedur bedah minor untuk mengangkat gigi yang tumbuh terjebak di dalam gusi atau tulang rahang. Gigi impaksi sering menyebabkan rasa sakit, infeksi, dan masalah gigi lainnya, sehingga tindakan medis ini penting untuk mengatasi kondisi tersebut. Namun, pertanyaan utama yang sering muncul adalah: apakah tindakan medis ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, implementasinya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor  82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan cakupan untuk berbagai jenis perawatan medis, termasuk perawatan gigi.

Pelayanan Kesehatan Gigi oleh BPJS dalam Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi perawatan medis dasar dan lanjutan, termasuk pencabutan gigi. Namun, perlu dicatat bahwa BPJS hanya menanggung pencabutan gigi sederhana yang tidak memerlukan prosedur khusus atau kompleks. Sementara itu, pencabutan gigi yang lebih kompleks, seperti odontektomi, dianggap sebagai tindakan spesialistik dan memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti rumah sakit.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, dan Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung prosedur pencabutan gigi impaksi atau odontektomi. Namun, seperti layanan kesehatan lainnya dalam sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), terdapat beberapa hal penting dan tahapan yang harus diikuti.

Langkah pertama bukan dengan langsung mendatangi dokter spesialis bedah mulut dan menggunakan BPJS. Sistem rujukan berjenjang harus diikuti, dimulai dari kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Di tempat ini, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah kondisi tersebut memang memerlukan rujukan ke spesialis.

Jika memang diperlukan tindakan odontektomi, dokter gigi di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik yang memiliki layanan spesialis bedah mulut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk rontgen gigi untuk melihat posisi dan kondisi gigi impaksi secara lebih detail. Pemeriksaan ini juga ditanggung oleh BPJS, selama dilakukan sesuai indikasi medis.

BPJS akan menanggung prosedur odontektomi jika ada indikasi medis yang jelas, seperti: Rasa sakit yang terus-menerus; Infeksi berulang pada gusi di sekitar gigi impaksi; Pembengkakan atau peradangan; Kerusakan pada gigi sebelahnya; Terbentuknya kista; dan Gigi impaksi yang menyebabkan masalah pada sendi rahang.

Hal yang perlu diperhatikan, BPJS menanggung biaya tindakan operatif, perawatan pasca operasi, dan obat-obatan yang tercantum dalam daftar obat BPJS (formularium nasional). Namun, untuk obat-obatan di luar formularium nasional atau perawatan tambahan yang tidak ada indikasi medisnya, biaya tersebut harus ditanggung secara pribadi.

Sebelum prosedur dilakukan, pastikan status kepesertaan BPJS aktif dan iuran bulanan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan harus disiapkan. Mengikuti semua instruksi dokter, baik sebelum maupun sesudah prosedur, sangat penting untuk memastikan hasil yang optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun