Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi dalam Asuransi Syariah

23 April 2024   21:47 Diperbarui: 23 April 2024   21:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kelompok 1

Mehesa Atila Dewanta (212111010)

Putri Anggun Dewi Setyawati (212111014)

Dyah Eka Ratnasari (212111027)

Fredika Dela Novita (222111048)

Nandana Auzan Aji Prasetya (212111330)

Pengertian Akuntansi Asuransi Syariah

Akuntansi asuransi syariah adalah sistem pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan dalam perusahaan asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Prinsip-prinsip utama akuntansi asuransi syariah dan Implementasinya antara lain:

Adil (Al-'Adl): Semua pihak yang terlibat dalam transaksi asuransi syariah harus diperlakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Transparan (Asy-Syar'ah): Semua informasi terkait transaksi asuransi syariah harus dibuka secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Akuntabilitas (Al-Mas'uliyah): Semua pihak yang terlibat dalam transaksi asuransi syariah harus bertanggung jawab atas tindakannya masing-masing.
Keadilan (Al-Ihsan): Semua pihak yang terlibat dalam transaksi asuransi syariah harus saling membantu dan meringankan beban satu sama lain.


Akuntansi asuransi syariah di Indonesia diatur oleh beberapa standar, antara lain:

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Polis Asuransi Syariah .
Akuntansi asuransi syariah sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah dijalankan secara adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah dan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun