Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   15:32 Diperbarui: 9 Desember 2023   16:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Putri Anggun Dewi Setyawati

NIM:212111014

Kelas:HES 5A

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, SAg., M.Ag

1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif

Faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum

  • Kesadaran masyarakat itu sendir: Kesadaran untuk mentaati sebuah peraturan/hukum yang berlaku dalam masyarakat merupakan Langkah pertama yang harus kita lakukan dari diri kita masing masing.
  • Penegak Hukum: Dalam hal ini penegak hukum yang dimaksud adalah pemerintag yang mempunyai wewenang dalam membuat hukum yang akan diperlakukan di masyarakat dan seorang penegak hukum sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mentaati hukum
  • Sarana dan prasarana: Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mengcukupi maka suatu hukum akan sulit untuk dipatuhi

  Karakter penegak hukum yang efektif

  • Bisa menerima masukan saran yang berasal dari arah manapun baik dari kalangan masyarakat maupun dari rekan kerjanya
  • Mempunyai kesadaran akan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat dan bisa memberi solusi akan masalah tersebut
  • Memiliki kedadaran terhadap hak dan kewajibannya

2. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah 

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu sosiologi berberapan sebagai perantara antara hukum islam dan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan bermuamalah. Jadi dalam hal ini sosiologi akan menjadi alat untuk menyelaraskan antara hukum islam dan fakta sosial masyarakat.

3. Ktitik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progresive law terhadap perkembangana hukum di Indonesia

  • Kritik legal Pluralism terhadap sentralisme hukum bahwa legal pluralism yang memiliki lebih dari satu aturan dalam masyarakat sedangkan sentralisme hukum hanya memiliki satu aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat. Keduanya sangat bertolak belakang sehingga keduanya mempunyai pemikiran hukum yang sangat berbeda, pluralism hukum yang diterapkan seperti hukum adat yang berbeda disetiap tempat akan menolak jika digunakan dalam sentralisme hukum yang hanya memiliki satu aturan bagi seluruh masyarkat.
  • Kritik Progresive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yang menaggap bahwa hukum dibuat untuk manusia dalam hal ini perkembangan hukum di Indonesia dibuat untuk masyarakat hal ini akan menajikan hukum di Indonesia akan lebih berani dalam membentuk dan menerapkan hukum dalam masyarakat.

4. Penjelasaan Kata kunci dari

  • Law and social control berarti hukum disini berperan sebagai control sosial atau alat pengendali dalam sosial masyarakat
  • Law as tool of engeenering hukum sebagai alat pembeharuan dalam masyarakat bahwa hukum yang ada akan dijadikan alat untuk memperbarui tatanan masyarakat
  • Socio legal studies sebagai jawaban dari permasalahan hukum dengan pendekatan sosial yang ada dalam masyarakat
  • Legal pluralism Keberagaman hukum yang diterapkan dalam masyarakat bahkan disetiap daerah akan memiliki hukum yang berbeda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun