Mohon tunggu...
Andri Yana
Andri Yana Mohon Tunggu... -

yogyakarta state university civic and law 2012

Selanjutnya

Tutup

Catatan

hidupkan KPK

21 Mei 2014   03:30 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang daoat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Penjelasan tersebut merupakan contoh dari korupsi aktif. Pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 sampai Rp. 1.000.000.000,00

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk (pasal 26A UU No.20 Tahun 2001), khusus untuk tindak pidana korupsi dapat diperoleh dari alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik. dan menurut pasal 188(2)KUHAP petunjuk hanya dapat diperoleh dari ketetangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. proses pemerikasaan berupa penyelidikan dan penyidikan. Setelah melalui beberapa prosedur pemberian wewenang kekuasaan di pengadilan negeri dan menggunakan prinsip legalitas sebagai salah satu ciri dari negara hukum.

Di Indonesia sendiri ini, sudah meningkatnya tindak pidana korupsi yang Tidak terkendali akan membawa bencana bagi perekonomian nasional namun juga kehidupan berbangsa dan bernegara. kinerja KPK sudah menunjukkan kekuasaannya untuk memberantas para pelaku korupsi. Dengan menyelidik, menyidik, dan menuntut koruptor.

Sebagai negara hukum, seharusnya masyarakat harus mematuhi akan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh negara. Dan menjauhi perilaku korupsi, yang justru merugikan dirinya dan merugikan negara.

Sebaikanya negara memberi hukuman yang berat, seperti memiskinkan para koruptor, merampas hasil korupsinya, memecat dari pekerjaannya. Agar seterusnya Tidak ada pelaku korupsi, dan memberi efek jera bagi para pelakunya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun