Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.
Miras atau Khamar itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674).
Minuman keras atau khamr dilarang dalam Islam karena dianggap memiliki banyak dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Larangan ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an yang mengatur secara bertahap untuk mengarahkan umat Islam menuju larangan total.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 219
Menjelasakan bahwa "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Di dalam ayat ini menunjukan bahwa meskipun ada beberapa manfaat dari khamr dan judi, dosa dan bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Selanjutnya dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 Â menjelaskan bahwa "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". Â "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".
Berdasarkan penjelasan ayat-ayat pelarangan miras/khamar di atas, jelas bahwa pelarangan miras/khamar bersandingan dengan pelarangan minum khamr. Hal ini karena dua kegiatan ini, tidak terpisah antara satu dengan lainnya, di mana ada perjudian di situ ada minum khamr, dan atau sebaliknya. Judi dan minuman keras menjadi satu paket karena kedua hal ini adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah. Di samping itu, pelarangan judi dan khamr juga dilakukan secara bertahap. Hal ini, karena perjudian dan mabok- mabokan sudah menjadi tradisi yang melekat pada masyarakat Jahiliyyah, sehingga butuh strategi dan metode pentahapan untuk bisa menerapkan aturan pelarangan keduanya secara ketat (haram). Dengan kata lain, larangan minum khamar dan judi, diturunkan secara berangsur-angsur, karena bagi orang Arab kedua hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan sejak zaman jahiliah. Jika dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Adapun dampak bagi masyarakat ketika meminum miras/khamar yaitu sebagai berikut:
1. Kesehatan: Minuman keras dapat menyebabkan kerusakan otak, penyakit jantung, kanker, dan masalah paru. Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat.
2. Sosial: Minuman keras dapat menyebabkan perubahan nilai terhadap perilaku masyarakat, membuat seseorang menjadi agresif, dan meningkatkan risiko perkelahian.
3. Ekonomi: Minuman keras dapat menyebabkan kehilangan harta benda dan keluarga, serta meningkatkan biaya kesehatan dan pengobatan.