1. Pengertian asbabun nuzul merupakan bentuk idhfah dari kata “asbab” dan “nuzul” secara etimologi asbabun nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya suatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadi sesuatu dapat disebut asbabun nuzul dalam pemakaian ,ungkapan asbabun nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunya al-qur an.
Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama diantaranya :
a. Menurut az-zarqoni : asbabun nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunya ayat al-qur an yang berfungsi sebagai penjelasan hukum pada saat peristiwa itu terjadi
b. Ash-shabuni : asbabun nuzul adalah peristiwa arau kejadian yang menyebabkan al-qur an turun satu ayat atau beberapa ayat mulai yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut.
c. Subhi shalih : asbabun nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunya satu atau beberapa ayat al-qur an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa ,sebagai respon atasnya atau penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.
2. Macam-macam asbabun nuzul
Dari segi dan ayat yang turun ,asbabun nuzul dapat dibagi :
a. Dalam suatu riwayat dikemukan bahwa nabi saw. Shalat zuhur diwaktu hari yang sangat panas ,shalat seperti ini sangat berat dirasakanoleh para sahabat. Maka turunlah ayat tersebut ( HR. Ahmad , bukhori , abu daud )
b. Dalam riwayat lainnya dikemukan bahwa nabi saw. Shalat zuhur diwaktu yang sangat panas dibelakang rasulullah tidak lebih dari satu atau dua saf saja yang mengikutinya. Maka turunlah ayat tersebut diatas (HR.ahmad ,an-nasai ,ibnu jarir )
c. Dalam riwayat lain dikemukan pada zaman rasulullah saw ada orang-orang yang suka bercakap-cakap dengan kawan yang ada disampinya saat mereka shalat.maka turunlah ayat tersebut yang memerintahkan supaya diam pada waktu sedang shalat (HR. Bukhori ,muslim tirmidhi ,abu daud ,nasa i , dan ibnu )
d. Dalam suatu riwayat dikemukan bahwa ada orang-orang yang bercakap-cakap diwaktu shalat.dan ada pula yang menyuruh temenya menyelesaikan dulu keperluwan diwaktu sedang shalat.