Mohon tunggu...
Putri Aggiedhya Ozara
Putri Aggiedhya Ozara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi IPB University yang senang berbagi informasi dan selalu berpikir positif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro-Kontra E-Hac sebagai Aturan Baru Perjalanan sebelum Terbang

3 April 2023   14:21 Diperbarui: 9 April 2023   19:51 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panduan Pengisian e-HAC Sumber : Kementerian Kesehatan (2022)

Jakarta - Aturan perjalanan pesawat terbaru kembali dirilis pemerintah menjelang momen mudik lebaran di tahun 2022. Salah satunya yakni terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC). Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik. Nantinya, penumpang yang akan mudik dengan pesawat terbang memperoleh status kelayakan terbang.

Aturan mengisi e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022. Berisi petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara masa pandemi Covid-19. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC. Pengisian tersebut dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran.

Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan. Adapun pengisian e-HAC itu sendiri dikecualikan bagi anak di bawah usia 6 tahun. Setelah mengisi e-HAC penumpang yang berstatus 'tidak layak terbang' melakukan validasi manual. Validasi manual dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil tes antigen di PeduliLindungi. Selanjutnya, ditunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sebelumnya, e-HAC pernah mengalami kebocoran data. Menurut VPNMentor dilansir dari Kompas.com pada 15 Juli 2021, diperkirakan terdapat 1,3 juta data pengguna e-HAC yang bocor. Ukuran data itu disebut mencapai sekitar 2 GB. Beragam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan dari masyarakat dan pelaku perjalanan.

Adanya kebocoran data pada e-HAC sebelumnya membuat masyarakat menjadi was-was akan kebocoran data pribadinya. Dalam hal ini menyangkut data kesehatan Covid-19. Pengguna e-HAC yang datanya bocor akan berisiko menjadi korban kejahatan siber. Selain itu, jika terdapat data kesehatan yang diretas maka akan menimbulkan kekacauan besar, seperti data orang yang positif Covid-19 diubah oleh peretas menjadi negatif dan orangnya bebas berkeliaran. Padahal, sampai saat ini, Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Kendati demikian, dengan adanya e-HAC ini sangat memudahkan bagi pelaku perjalanan.  Pelaku perjalanan hanya mengunduh aplikasi e-HAC dan proses pengisiannya mudah. Kemudahan ini juga dirasakan oleh petugas dan pemerintah dalam melayani dan mengawasi pelaku perjalanan. Sehingga, tidak ada penumpukkan antrean penumpang saat pemeriksaan. Dengan begitu, dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Terkait masalah kebocoran data sebelumnya melalui e-HAC pemerintah memiliki peranan penting. Pemerintah harus memiliki aturan yang tegas seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi masyarakatnya. Selain itu, harus adanya pembaharuan aplikasi e-HAC yang memiliki keamanan tinggi. Pelaku perjalanan juga diimbau memanfaatkan kemudahan e-HAC ini dengan baik dan waspada terkait kebocoran data terjadi sewaktu-waktu.

Opini Penulis

13 April 2022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun