Thomas Aquinas seorang bapak dari aliran filsafat dan teologi yang paling berpengaruh di tradisi barat. Inti dari pemikirannya adalah hukum kodrat. Sebelum beranjak lebih jauh, pemikiran tentang hukum kodrat sebenarnya telah dimulai sejak Filsuf Yunani Antik, yaitu melalui pemikiran yang didasarkan pada adil menurut "kodratnya" dan adil menurut "keberlakuan hukum". "Hidup sesuai dengan alam" diterima sebagai gagasan umum tentang ukuran tertinggi mengenai pembeda antara apa yang "benar" dan apa yang "salah".
Maka dalam bahasa latin, terdapat perbedaan Lex Naruralis (hukum kodrat/alam) dengan Lex Nature (yang merujuk pada law of nature yang artinya ialah "aturan alam semesta"). Berbeda sekali dengan Lex Nature yang merujuk bahwa segalanya berjalan dengan cara kerja alam. Yang mana ini juga digagas oleh para sofis (Abad 5M) dan juga tokoh-tokoh terkenal yaitu seperti Hobbes (baca tulisan berjudul: Alasan mengapa HUKUM BUTUH MORALITAS).
 Lex Naturalis (hukum kodrat/alam), dimana merujuk pada tuntutan fundamental pada manusia yang berakal budi untuk hidup, bertindak dan berpikir sesuai kodratnya sebagai citra ilahi.  Hidup sesuai kodrat sebagai das Bild Gottes, yang tiada lain ialah hidup menurut prinsip moral dan keadilan. Hukum yang diturunkan berdasarkan wahyu Tuhan merupakan fondasi utama. Sebagai hukum yang utama, maka hukum positif dan hukum rasio akan tunduk pada hukum kodrat.
Mengenai Lex Naturalis, Para sofis menghubungkan dengan logos, yakni akal ilahi yang mencerahkan dan menuntun manusia ke arah yang lebih baik, mengenalkan yang "benar" dan yang "patut" sehingga akan dimungkinkan terciptakan suasana keteraturan (nomos). Nomos inilah yang akan menjadi petunjuk dengan wujud aturan/hukum yang menuntut kehidupan manusia yang bermartabat.
Ajaran hukum kodrat oleh Thomas Aquinas, adalah ajaran tentang pendasaran hukum pada etika. Artinya, fondasi etika harus beranjak dari kodrat manusia. Apa yang menjadi kodrat manusia menurut Thomas Aquinas, adalah kebaikan! sebab kodrat manusia menjadi causa finalis tindakan manusia.
Apabila dihadapkan sebuah pertanyaan, "apa yang menjadi hukum dalam suatu hukum?" maka jawaban yang diberikan oleh Thomas, yakni kebahagiaan dan kebaikan!. Semua yang dituju oleh manusia ialah kebahagiaan dan kabaikan. Maka bagi Thomas, bahwa hukum kodrat merupakan ajaran yang yang mengkaitkan hukum dengan aktivitas moral manusia. Hukum tidak hanya sebagai aturan-aturan formal, melainkan konsep hukum yang berakar dari dasar-dasar hidup yang baik, maksud dari baik ialah tentu hidup secara moral.
Menurut Thomas, realisasi kebahagiaan dan kebaikan menjadi pemenuhan akan kodrat manusia itu sendiri. Inilah hukumnya hukum. Melaksanakan hukum kodrat, berarti bertindak sesuai kodrat manusia: lakukan yang baik, dan jauhi yang jahat!. Bagi Thomas, hukum kodrat merupakan ajaran hukum dengan aktivitas moral manusia. Hukum kodrat bukanlah mengatur manusia sesuai formal, melainkan konsep yang menuntun manusia menjadi hidup yang baik dan bermoral. Hukum yang diturunkan berdasarkan kodrat manusia (pemberian Tuhan semesta alam) merupakan fondasi utama sebab ia berangkat dari konsep hukum yang mengambangkan dasar-dasar hidup secara bermoral maka hukum kodrat haruslah menjadi akar hukum manusia.Â
Maka keberlakukan hukum menurut Thomas Aquinas ialah bukan ius quia iussum (keberlakuan hukum karena dipaksakan) melainkan ius quia iustum (keberlakukan hukum karena adil). Thomas melihat keberlakuan hukum seharusnya berefek pada dua hal, pertama menjadikan manusia baik dan kedua, memberikan arah pada tindakan manusia yang bermoral.
Memang dalam hal ini sangat banyak muncul gugatan terkait hukum kodrat bahwa dipandang terlalu abstrak dan kurang jelas. Namun keberatan itu mudah ditepis sebab hukum kodrat menurut Thomas ialah makna dari hukum positif bukan hukum positif itu sendiri yang tertera jelas dan terperinci, disini hukum kodrat diposisikan sebagai asas-asas umum (general principles). Sebab itu hukum kodrat mempunyai cara membacanya sendiri, meminjam dari frasa Ronald Dworkin, dimana cara membaca yang dimaksud ialah moral reading.
Bahasa asas-asas umum atau bahasa moral, atau dapat disebut bahasa hukum kodrat akan muncul seketika dalam naluri manusia ketika kita membaca. Misalnya, "tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain", "berikan pada setiap orang yang itu merupakan haknya", "yang salah atau yang jahat akan dihukum". "kepada yang sama diberikan yang sama, dan yang tidak sama maka diberikan yang tidak sama".