Mohon tunggu...
putri ambar
putri ambar Mohon Tunggu... Mahasiswa - administrasi publik

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Layanan Publik

14 November 2023   17:21 Diperbarui: 14 November 2023   17:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perwujudan walfare state tentu tak terlepas dari adanya aspek pelayanan publik yang berkualitas. Aspek-aspek pelayanan tersebut menjadi penting bagi setiap elemen masyarakat dalam mengakses segala bentuk pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi, pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan regulatif. Berkaitan dengan hal tersebut juga masyarakat memiliki haknya untuk mendapatkan dasar pelayanan yang bermutu.

Menurut Sampara Lukman yang dikutip oleh Sinambela (2014:5) Pelayanan publik dimaknai sebagai suatu aktivitas atau rangkaian aktivitas yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara itu, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh peneyelenggara pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik tentu harus memiliki kaidah atau standar pelayanan publik yang baik dalam melayanani pengguna-nya atau dalam hal ini adalah masyarakat, hal ini penting karena kepuasaan pelanggan adalah berdasarkan standar dan pelayanan yang diberikan oleh aktor penyelenggara publik tersebut.

Bentuk pelayanan publik tentu harus dilaksanakan oleh setiap daerah, adapun yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) hal ini akan menjadi tantangan atau hambatan sendiri bagi setiap pemerintah daerah dalam mengalokasikan bentuk-bentuk pelayanan publik secara aktif. Namun, hambatan tersebut menjadi kendala pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dikarenakan belum adanya mobilisasi bahkan pembangunan infrastruktur yang belum optimal terlebih fasilitas jalan yang merupakan kunci dalam mendistribusikan aspek pelayanan publik. Bukan hanya terkait dengan pembangunan infrastruktur saja akan tetapi, berdasarkan faktor lainnya seperti minimnya sumber daya manusia yang profesional, minimnya anggaran yang dianggarkan, serta rendahnya tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan.1. Inovasi Layanan Kesehatan Jarak Jauh

Untuk menanggapi hal tersebut pemerintah berusaha untuk mengadakan bentuk pelayanan publik yang mampu menjangkau daerah terpencil dengan melakukan inovasi pelayanan publik di bidang kesehatan yakni Telemedicine. Di lansir dari laman kominfo.go.id Telemedicine ini menjadi sistem digital yang digunakan untuk mendukung kulaitas pelayanan publik secara merata, transparan, tepat sasaran dan berkualitas. Menurut Dr. Hestu Widyastoeti Marotosoeko "Kedepannya telemedicine akan terus dikembangkan hingga dapat memperkuat sistem rujukan layanan kesehatan, tanpa mengurangi kualitas layanan tersebut," ujarnya. Telemedicine ini juga merupakan adopsi kebijakan dari SDGs yakni yang tercantum pada poin ke tiga "good health and well-being".

Telemedicine merupakan layanan kesehatan yang berstandar teknologi yang penggunanya dapat melakukan layanan dimana saja dan kapan saja. Sebab, inovasi layanan kesehatan ini memberikan kemudahan kepada penggunanya untik berkonsultasi dengan dokter secara tidak langsung atau jarak jauh. Menurut WHO  fungsi dari Telemedicine ini sendiri adalah: 1) sebagai pendukung perawatan secara klinis, 2) dapat menjadi solusi dari masalah jarak dan geografis, 3) terus berinovasi menggunakan teknologi informasi terbaru, dan 4) meningkatkan kualitas dari sisi kesehatan bagi masyarakat luas.

2. Percepat Data Dengan Layanan Jemput Bola

Adapun usaha pemerintah dalam menggalangkan pelayanan publik yang efektif yakni dengan melaksanakan pelayanan publik dengan menggunakan cara pelayanan jemput bola, strategi ini menjadi upaya dalam Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat proses  pelayanan, terkhusus dalam pelayanan yang mencangkup Administrasi kependudukan. Serta, usaha ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari akses kota atau wilayah yang sudah terintegrasi dengan kualitas infrastruktur yang memadai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun