Mohon tunggu...
Putri Patricia
Putri Patricia Mohon Tunggu... Konsultan - Putri Patricia ESYC(IAIN KENDARI)

Be strong from everything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Keseimbangan dalam Ekonomi Islam

4 April 2022   04:56 Diperbarui: 4 April 2022   06:04 1726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang untuk saling menguntungkan atau menawarkan keuntungan.Bisnis terjadi karena saling ketergantungan individu, peluang internasional, upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan standar hidup, dan banyak lagi.

Moralitas sebagai sarana nilai praktis dan etika. Masalah etika bisnis muncul ketika sesuatu terjadi Konflik Kepentingan Tanggung Jawab atau Dilema memilih antara benar dan salah atau salah pertimbangkan hal-hal yang lebih kompleks disebabkan oleh kegiatan komersial.

Prinsip keseimbangan dalam ekonomi Islam mencakup semua aspek; Keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, risiko dan keuntungan, bisnis dan sifat manusia, dan Pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam. 

Saldo dalam Konsep Murabahah Trading Ekonomi Islam telah mengembangkan berbagai konsep transaksi jual beli. Salah satu transaksi yang bisa dilakukan umat Islam adalah murabahah. 

Transaksi murabahah adalah akad untuk membeli atau menjual komoditas yang menetapkan keuntungan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pembeli dan penjual.

 Jual beli oleh umat Islam harus didasarkan pada konsep murabahah. Pada dasarnya konsep murabahah dirancang untuk menciptakan keseimbangan kepentingan bagi semua pihak, seperti halnya dengan kelangkaan minyak saat ini, keseimbangan perlu dibuat antara konsumen, harga dan distributor.

Konsep utama ekonomi Islam adalah keseimbangan. Semua prinsip keuangan Islam ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Transaksi Murabahah adalah kontrak untuk membeli atau menjual komoditas, yang menetapkan keuntungan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pembeli dan penjual. Jual beli oleh umat Islam harus didasarkan pada konsep murabahah. Neraca konsep transaksi murabahah tercermin dalam tiga aspek utama yang membedakannya dengan konsep transaksi umum. 

Salah satunya adalah keterbukaan proses transaksi, mulai dari penyediaan barang hingga berlakunya pemesanan barang. Kedua, tentukan nilai transaksi secara jujur, mulai dari harga asli barang sampai Anda menyepakati nilai margin keuntungan. Ketiga, kepercayaan dalam akad transaksi (akad) didasarkan pada tersedianya barang bagi kedua belah pihak yang bertransaksi sebagai syarat sahnya transaksi murabahah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun