Mohon tunggu...
Putri Indraswari
Putri Indraswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan IKN

9 April 2023   21:22 Diperbarui: 9 April 2023   21:32 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu negara tidak lepas dari pembangunan. Entah itu pembangunan dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun lain sebagainya. Dalam memenuhi taraf hidup orang banyak, pembangunan infrastruktur penting dilakukan demi menunjang hidup dalam kebutuhan sehari-hari. Pembangunan infrastruktur dapat memacu pertumbuhan ekonomi negara, mengurangi tingkat pengangguran, mengentas angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam realitanya, sumber biaya dalam pembangunan infrastruktur memiliki keterbatasan bila hanya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Sehingga pemerintah sering melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau biasa disebut dengan Public Private Partnership (PPP) agar pemanfaatan APBN maupun APBD dapat digunakan untuk program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

            Public Private Partnership (PPP) diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 mengenai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang kemudian diperbaharui dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kelebihan Kerjasama denga pihak swasta yaitu pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang lebih memadai dan berkualitas sehingga memumpuni dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.

            Dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 membahas mengenai tata cara pelaksanaan KPBU yakni:

  • Tahap perencanaan. 

Pemerintah melakukan identifikasi, penganggaran, dan kategorisasi proyek infrastruktur yang ditetapkan pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme KPBU. Hasil dari langkah ini adalah PPP Booklet yang mencantumkan rencana tahunan proyek PPP.

  • Tahap penyiapan. 

Pemerintah sedang bersiap untuk meninjau kesiapan dan kelayakan proyek yang direncanakan. Studi ini juga menyertai rencana dukungan pemerintah, prosedur pengembalian investasi sektor swasta dan pembebasan lahan untuk melaksanakan proyek. Semua langkah akan mengarah pada pengembangan dokumen pra-studi kelayakan.

  • Tahapan transaksi, 

adalah proses lelang hingga penandatanganan perjanjian kerjasama pemerintah-swasta hingga kegiatan konstruksi dilakukan.

            Dengan demikian, hingga saat ini bentuk KPBU dapat dianggap sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Meski mencapai rencana ini di Indonesia tentu tidak mudah. Oleh karena itu, langkah-langkah rencana KPBU harus dilakukan dengan hati-hati.

            Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) telah melakukan standarisasi sosial terhadap tiga ketentuan pelaksanaan Pemerintah Peraturan Nomor 17 Tahun 2022 untuk percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

            Ketiga aturan tersebut yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang dukungan pemerintah terhadap kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pendanaan inovasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di ibu kota nusantara. Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama antara pemerintah dengan unit usaha di ibu kota nusantara. Ketiga, Peraturan Otoritas Pengadaan Barang/Jasa Publik No.1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan oleh unit usaha melalui kerjasama pemerintah dengan unit usaha di Vietnam, ibukota nusantara.

            Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun Anggaran 2022 mengenai Pendanaan dan pengelolaan dalam rangka penyiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta pengelolaan daerah khusus ibu kota nusantara.

            Pendanaan APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta berperan sebagai katalisator dalam menarik dana swasta untuk pengembangan APBN IKN. Pada saat yang sama, sumber pendanaan di luar APBN perlu didayagunakan melalui implementasi program KPBU dan skema pendanaan yang inovatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun