Mohon tunggu...
putri nabila
putri nabila Mohon Tunggu... Guru - Just follow the flow

"Jadilah seperti lilin, yang tidak pernah menyesal saat nyala api membakarmu. Jadilah seperti air yang mengalir sabar sejauh yang kamu mau, dan tetap jadilah padi yang terus menunduk walaupun semakin banyak isi dan manfaatnya" -KH M. Akrim Mariyat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat

18 Mei 2024   18:59 Diperbarui: 18 Mei 2024   19:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

          Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pusat melibatkan berbagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan pusat. Pengawasan ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang merupakan salah satu bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dalam konteks ini, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah. Pengawasan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang menetapkan dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden. 

Dengan demikian, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pusat melibatkan berbagai aspek yang mencakup pembinaan, pengawasan, dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun