Mohon tunggu...
Putri Azizu
Putri Azizu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi, Program Studi Administrasi Pendidikan 2018

Do something today that your future self will thank you for

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Laki-laki dan Perempuan Sudah Mendapatkan Kesetaraan dalam Pendidikan?

27 Maret 2021   20:35 Diperbarui: 27 Maret 2021   20:42 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum melangkah jauh membahas tentang apakah laki-laki dan perempuan sudah mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan? baik.... kita akan membahas satu persatu terlebih dahulu, pertama tentang pendidikan dan selanjutnya membahas tentang kesetaraan.

Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)) pendidikan berasal dari kata dasar didik atau mendidik, yaitu : memelihara dan juga memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan juga kecerdasan pikiran. Lalu sedangkan pendidikan memiliki pengertian yakni suatu proses pengubahan sikap dan juga tata laku seseorang atau tata laku kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan juga latihan, proses perbuatan dan cara mendidik. 

Didalam (UU No.20 tahun 2003) pendidikan merupakan suatu usaha dasar dan juga terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan juga proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mampu mengembangkan suatu potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, akhlak mulia, kecerdasan, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan juga negara. 

Dari pengertian yang di atas maka bisa di simpulkan bahwa pendidikan ialah suatu upaya dalam menuntun anak sejak lahir untuk bisa mencapai kedewasaan jasmani maupun rohani dalam interaksi alam dan juga beserta lingkungannya.

Kesetaraan gender atau gender equality ini merupakan suatu konsep yang mana menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan dalam mengembangkan kemampuan personal mereka dan juga membuat pilihan-pilihan tanpa adanya pembatasan oleh seperangkat prasangka, stereotype, dan juga peran gender yang kaku (Arkaniyati, 2012). 

Kesetaraan gender di Indonesia mulai di programkan pada saat ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, yang mana maksudnya agar pemahaman terhadap kesetaraan gender di masyarakat mulai dibangun pada tahun 2000-an.

Lalu masuk ke poin terpenting apakah laki-laki dan perempuan sudah mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan ? oke... laki-laki maupun perempuan jikalau membicarakan kesetaraan dalam pendidikan terutama di Indonesia menurut saya sudah mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan. karena Indonesia sudah melaksanakan berbagai konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) dalam berbagai suatu kebijakan publik yang mana berisikan tentang perjuangan dalam kesetaraan gender. 

Di dalam kebijakan publik yang mana berupa Undang-Undang dan juga peraturan ialah sebagai berikut: pertama, menurut (Undang-Undang Repeblik Indonesia No. 7 Tahun 1994) yang mana membahas tentang pengesahan Convention on the Elimination of All Formes of Discrimination Against Women artinya konvensi membahas mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Yang kedua, (Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 1999) yang mana membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Di dalam Pasal 48 Undang-Undang di katakan bahwasannya perempuan yang mana berhak untuk dapat memperoleh pendidikan sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan.

Lalu di dalam Pasal 60 ayat 1 yang mana menyatakan bahwasannya setiap anak berhak untuk bisa memperoleh pendidikan dan juga pengajaran dalam rangka pengembangan suatu pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan juga pada tingkat kecerdasannya pada anak itu tersebut.

Itulah penjelasan saya mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan perihal di dalam dunia pendidikan. Semoga Indonesia bisa lebih banyak lagi membangun pendidikan yang mana untuk menjamin pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan juga dalam pengimplementasian yang mana perempuan dapat maju beriringan atau bersamaan dan merasakan perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki karena pada dasarnya juga manusia yang mempunyai hak asasi manusia yang sama pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun