Mohon tunggu...
Putri Salma Dhaifa
Putri Salma Dhaifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi STIS AL WAFA

Saya adalah mahasiwi prodi Hukum Ekonomi syariah yang mempunyai tujuan menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. mendapatkan kesuksesan ekonomi sesuai ajaran agama, menjadi penyebar kebaikan untuk masyarakat dengan mendukung perekonomian syariah, berbagi dengan sesama memakmurkan bumi dengan segala kegiatan sebagai tanda pengabdian saya sebagai umat islam dan sebagai tanda terimakasih saya kepada Allah SWT. semoga tulisan saya ini bermanfaat, so selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen terhadap Keterlambatan Angkutan Penerbangan (Flight Delay)

5 Januari 2023   00:00 Diperbarui: 5 Januari 2023   00:08 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai moda transportasi seperti darat, laut dan udara. Berbagai jenis transportasi tersebut dapat memudahkan pengguna jasa untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Yang bisa kita rasakan saat ini adalah kemajuan transportasi udara, karena kecepatannya sangat efisien. Dari berbagai jenis maskapai swasta maupun pemerintah, transportasi udara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan industri jasa angkutan udara yang terus menerus dapat meningkatkan jumlah pengguna jasa angkutan udara.

Angkutan udara saat ini menjadi alternatif yang efektif karena cepat dan efisien dalam pengangkutan antar daerah dan antar pulau, terutama untuk pengangkutan barang atau orang. Pada dasarnya dalam transportasi udara terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pelaku usaha sebagai penyedia jasa transportasi dalam hal ini maskapai penerbangan, dan konsumen sebagai pengguna jasa transportasi yang dikenal dengan istilah penumpang, yang dalam hal ini keduanya saling terikat dalam sebuah perjanjian pengangkutan.

Konsumen pada dasarnya adalah identic dengan sebuah istilah pengguna atau pemakai barang maupun jasa yang dihasilkan atau disediakan oleh seorang pengusaha. Oleh karena itu, jika ada masalah yang menyangkut hak-hak konsumen, maka tidak lepas dari peran serta para pengusaha yang memproduksi barang atau memberikan jasa.

Dalam pelayanan penerbangan, kita tahu bahwa sering terjadi delay atau penundaan waktu yang memakan waktu dan merugikan penumpang pesawat. Dalam pelayanan penerbangan, selain delay, ada juga keluhan lain dari penumpang yaitu  seperti keluhan bagasi hilang dan keluhan – keluhan yang lainya.

Keterlambatan penerbangan sangat bertentangan dengan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, aman, nyaman dan tepat waktu. Pengaturan keterlambatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (UUP) tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen sebagai penumpang.

Perlindungan hukum adalah sebuah gambaran dari fungsi hukum, gagasan bahwa hukum dapat memberikan keadilan, kepastian, kepentingan, dan ketertiban. Dari beberapa definisi yang saya baca, dapat saya simpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan suatu gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum.

Rumusan Masalah yang akan saya bahas disini adalah, tentang bagaimana penundaan penerbangan memberikan perlindungan hukum kepada pengguna jasa penerbangan, dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh maskapai penerbangan untuk melindungi pengguna jasa penerbangan dari kerugian akibat keterlambatan penerbangan?

  • Perlindungan hukum bagi pengguna jasa penerbangan atas keterlambatan angkutan penerbangan

Sebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan. Ada beberapa pengertian tanggung jawab (responsibility) atau disebut juga tanggung jawab moral dan pengertian tanggung jawab (liability) atau tanggung jawab hukum. Menurut Djokosantoso Moeljono, keadaan tanggung jawab berarti “keadaan bertanggung jawab atas suatu kewajiban, yang meliputi evaluasi, keterampilan, kemampuan, dan kompetensi”. Keterampilan, kemampuan dan teknik.

Berkaitan dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Perhubungan Udara No. 1 Tahun 2009 mengartikan keterlambatan sebagai: “Ada perbedaan antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan waktu keberangkatan atau kedatangan yang sebenarnya”. Jenis keterlambatan jadwal penerbangan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Selain mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur tata cara penyelesaian sengketa konsumen. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang. Adanya ruang khusus penyelesaian sengketa dalam UU Perlindungan Konsumen memberikan berbagai manfaat bagi berbagai kalangan, tidak hanya konsumen tetapi juga pelaku usaha itu sendiri, bahkan pemerintah. Setiap pihak harus mendapatkan kesempatan yang sama karena itu adalah bentuk keadilan sosial ( social justice ).

Perwujudan keadilan sosial (social justice). Sebagai upaya mewujudkan tujuan perlindungan konsumen, upaya ini memerlukan perhatian dan keterlibatan banyak pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Dengan demikian perlindungan hukum bagi setiap pihak yang berkepentingan akan terlindungi secara jelas dan adil karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.

  • Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pesawat Udara Yang Mengalami Keterlambatan Jadwal Penerbangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun