Mohon tunggu...
Putri Al Azzuri
Putri Al Azzuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online, Membantu atau Menjebak?

30 November 2021   22:31 Diperbarui: 2 Desember 2021   13:12 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin majunya zaman, semakin berkembang juga ilmu teknologi yang dikembangkan oleh manusia. Pemanfaatan teknologi itu sendiri bertujuan untuk memudahkan pekerjaan manusia. Makin banyak kemudahan akses yang didapat, seperti Gojek, Grab, dan Ojek online lainnya yang telah menggantikan keberadaan ojek pangkalan pada umum nya. Grab food, Go food yang memudahkan masyarakat memesan makanan tanpa harus pergi keluar rumah. Kemudahan bertransaksi juga dirasakan pada dunia perbankan dengan hadirnya jasa pinjaman permodalan secara digital (pinjaman online) yang memberikan layanan Peer to Peer (P2P) lending.

Jika dahulu proses peminjaman modal sangatlah ribet dan lama, dengan mengantre di bank, mengisi data ini dan itu, kini dengan hadirnya pinjaman online, kita cukup mengisi data diri dengan layar handphone berupa NIK, No KK, Alamat, Slip Gaji, dan No Handphone. Hanya diperlukan waktu maksimal 2x24 jam untuk menunggu proses verifikasi data berhasil atau gagal. 

Dengan kemudahan yang ditawarkan, semakin banyak masyarakat yang tergiur untuk melakukan pinjaman online. Itu pun mendorong semakin banyaknya jasa-jasa pinjaman online yang bermunculan. Namun diantara jasa-jasa tersebut banyak yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsi OJK sendiri yaitu menjamin terselenggaranya jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel; terselenggaranya jasa keuangan yang mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan terselenggaranya jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tidak terdaftarnya badan jasa pinjaman online di OJK, maka kemungkinan besar bunga yang didapat nasabah bisa berkali-kali lipat dari pinajaman online yang terdaftar di OJK dimana hal ini terkesan tidak adil. Alhasil, para nasabah beresiko harus membayar hutang lebih besar.

Selain bunga yang jauh lebih tinggi daripada bank konvensional, pinjaman online juga meminta terlebih dahulu data-data nasabah sebelum diverifikasi gagal atau lulusnya. Ini berdampak pada kebocoran data-data pribadi. Hal itu menyebabkan pihak pinjol bisa mengakses semua data dan kontak yang ada di handphone kita tanpa kita sadari. Tentu itu sangat merugikan saat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak kasus seseorang dari kerabat si peminjam diteror, bahkan di ancam oleh debt collector karena nomor kontak nya terdapat di handphone si peminjam. Padahal, orang tersebut tidak terlalu mengenal atau bahkan sama sekali tidak mengenal si peminjam. Hal ini akan terasa sangat meresahkan.

Rendahnya literasi tentang pinjaman online dan suku bunga nya, membuat masyarakat kurang pemahaman sehingga terjebak dalam pinjaman online dengan suku bunga yang tinggi tersebut. Sehingga banyak yang hanya bisa membayar bunga nya tapi belum melunasi pinjaman pokok nya dikarenakan tinggi nya suku bunga yang diberikan.

Dengan adanya pandemi covid-19 di Indonesia, menyebabkan semakin banyaknya pengangguran dan mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi nasional. Hal ini mengakibatkan hadir nya pinjaman online bisa menjadi solusi untuk permodalan masyarakat. Dengan akses mudah dan cepat diharapkan bisa kembali memulihkan perekonomian masyarakat. Pinjaman online bukanlah sesuatu yang menakutkan yang harus dijauhi masyarakat, karena tak bisa dipungkiri bahwa pinjaman online merupakan bentuk kemajuan ilmu teknologi perbankan yang membantu banyak orang memperoleh dana pinjaman dengan mudah dan cepat. Namun, diperlukan kewaspadaan dan ketelitian dalam memilih jasa pinjaman online yang akan kita gunakan.

Yang pertama, cek terlebih dahulu di laman website OJK (http://www.ojk.go.id) apakah jasa pinjaman online tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Karena jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dipastikan memiliki suku unga yang lebih tinggi dan memiliki sistem yang tidak transparan daripada jasa pinjaman online yang berada dibawah naungan OJK.

Kedua, pahami dulu tujuan berhutang. Jika hanya untuk membayar hutang sebelumnya, maka hindari. Karena itu sama saja kita menumpuk bunga dan dipastikan hutang tidak selesai. Lebih baik berhutang lah pada saudara atau tetangga dari pada pinjaman online. Namun, jika tujuannya untuk membuka usaha, maka silahkan. Karena uang hasil pinjaman bisa diputar kembali jika digunakan untuk  modal usaha.

Ketiga, jika memang terpaksa harus meminjam, hitung dengan teliti bunga yang ditawarkan. Jangan memilih jasa pinjaman online yang menawarkan bunga di atas 30% dari jumlah pinjaman, karena bisa merugikan diri sendiri.

Lalu bagaimana cara kita mengenal penipuan melalui pinjaman online? Diantaranya ada beberapa yang bisa dipakai sebagai acuan. Pertama, SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal, SMS penipuan bisa berasal dari nomor umum yang terdiri dari digit yang banyak. Sedangkan jika SMS asli umumnya berasal dari operator yang hanya terdiri atas 3-6 digit saja. Kedua, tidak ada syarat yang jelas. 

Pinjaman online yang proses pengajuannya terlau mudah tanpa menyertakan syarat-syarat yang jelas, seperti Slip gaji, Kartu pegawai, dan syarat-syarat umum lainnya maka wajib kita curigai. Karena pada umumnya pinjaman online resmi meminta kita untuk menyertakan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan yang tidak valid. Pinjaman online yang ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, kita bisa terlebih daluhu cek kebenaran tentang informasi perusahaan tersebut dan ijinnya di laman OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun