Mohon tunggu...
Putri NilamCahya
Putri NilamCahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

selalu berusaha iklas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur pada Masa Pandemi Covid-19

12 November 2021   20:45 Diperbarui: 12 November 2021   20:47 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimasa pandemi covid-19 dilaporkan terjadi ratusan kasus pernikahan anak yang tejadi di Indonesia, dengan dalih-dalih menghindari zina dan faktor kesulitan ekonomi,serta juga ada yang berdalih   “ karena bosen sekolah online”.  

Namun ada juga hal yang membuat saya tidak habis pikir yaitu paksaan orang tua terhadap anak dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan karena adanya tuntutan suatu budaya. Contohnya di Dusun Sasak Sade di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Di Dusun tersebut masih mempertahankan budaya nenek moyang yaitu budaya kawin culik atau kawin lari (dinikahkan dengan kerabat terdekat), untuk anak- anak yang berusia dibawah 18 tahun.

Di NTB, ada sekitar 800 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi selama masa pandemi covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Dede Suhartini selaku pelaksana harian kepala dinas pemberdayaan perempuan,perlindungan anak,pengendalian penduduk,dan keluarga berencana provinsi NTB. Data tersebut diterimanya dari organisasi nirlaba. (Dikutip dari Antara news pada tanggal 5 mei 2021)

Di daerah lain misalnya Sulawesi Selatan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain, mengatakan selama pandemi ada sekitar sembilan kasus yang diterima LBH APIK dari tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pangkep.( Dikutip dari BBC News Indonesia pada tanggal 25 agustus 2020 )

Sementara, dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan mereka mereka yang belum berusia 19 tahun. ( Dikutip dari BBC News Indonesia pada tanggal 25 agustus 2020 )

NTB adalah salah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2020.( Dikutip dari BBC News Indonesia pada tanggal 25 agustus 2020 )

Pernikahan di bawah umur terbukti berdampak besar bagi kehidupan dan masa depan anak, menghambat pendidikan, melahirkan generasi tidak sehat, karena minim pemahaman kesehatan reproduksi. Angka kematian ibu hamil yang sempat tinggi di NTB, gizi buruk dan stunting salah satunya sebagai dampak dari pernikahan usia anak. Termasuk dampak sosial ekonomi berupa kemiskinan. Karena hal tersebutlah DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memproses rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan perkawinan anak.

( Dikutip dari Detiknews pada tanggal 15 januari 2021 ).

Akhirnya raperda disahkan pada tanggal 29 januari 2021, setelah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan sehingga menjadi perda. Dalam perda tersebut terdapat sanksi bagi setiap orang yang melanggar serta terdapat reward untuk siapa saja yang mampu menekan angka pernikahan usia anak. Sebagaimana diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.(Dikutip dari Detiknews pada tanggal 30 januari 2021 ).

Provinsi NTB adalah provinsi pertama di Indonesia yang membuat peraturan daerah (PERDA) yang  mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak dibawah umur. Peraturan daerah NTB (PERDA) nomor 5 tahun 2021 berisi tentang pencegahan perkawinan anak dibawah umur.

Adapun aturan tentang larangan pernikahan dini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun