Mohon tunggu...
Putri NabilaRamadhani
Putri NabilaRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T

25 Agustus 2023   17:23 Diperbarui: 25 Agustus 2023   17:25 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini Pendidikan Berkualitas dan Subsidi Guru ke Daerah 3T

Pendidikan merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia untuk berkembang, karena landasan strategis pembangunan adalah pendidikan. Pendidikan harus digunakan untuk mendidik semua orang, bukan hanya kelompok tertentu. Oleh karena itu, menjadi tugas negara untuk menyesuaikannya dengan proses pendidikan bangsa. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya ikhtiar pendidikan dalam kehidupan bangsa.

Pendidikan di Indonesia terus mengalami pasang surut, banyak tantangan yang dihadapi oleh instansi-instansi terkait untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Beberapa problematika yang terdapat di bidang pendidikan Indonesia adalah permasalahan Buruknya pelayanan pendidikan di Indonesia, Kualitas pendidikan di Indonesia rendah,Kualitas pendidikan tinggi di Indonesia rendah, dan Tingkat literasi anak Indonesia rendah. Untuk menjadikan Indonesia memiliki kualitas pendidikan yang unggul, maka satu per satu permasalahan tersebut harus segera ditangani.

Salah satu permasalahan lain yang ada di pendidikan Indonesia adalah belum meratanya pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia seolah hanya berpusat di tanah Jawa dan beberapa kota besar saja, sedangkan pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) masih belum setara dengan pendidikan di daerah lainnya. Sarana dan prasarana yang terbatas hingga minimnya tenaga pengajar membuat pendidikan merupakan hal yang sulit diakses di daerah 3T.

Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. 

Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak boleh dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial, agama, maupun letak geografis. Perluasan dan pemerataan pendidikan merupakan suatu padanan kata yang memiliki makna yang hampir sama. Perluasan pendidikan lebih menekankan bagaimana upaya pemerintah untuk mengadakan sarana dan prasaran pendidikan, kemudian penyediaan sarana dan prasaran tersebut mencapai seluruh pelosok nusantara atau daerah-daerah terpencil.

Pemerataan pendidikan memiliki arti yang lebih menekankan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama di dalam mengakses pendidikan. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan antara si miskin dan si kaya, demikian juga tidak terdapat perbedaan antara masyarakat kota dan masyarakat desa.

Distribusi guru masih menjadi isu yang selalu muncul dalam masalah pendidikan. Tidak hanya Indonesia, secara umum, banyak negara mengalami masalah dengan besarnya jumlah guru berkualitas di bawah standar dan tidak layaknya pelatihan profesional bagi mereka.

Data statistik UNESCO Institute memperkirakan, agar seluruh anak di dunia mendapatkan pendidikan dasar pada 2020, semua negara membutuhkan 10,9 juta guru sekolah dasar. Untuk menghadapi ketimpangan jumlah guru di kota dan daerah, pemerintah harus menghentikan perekrutan guru honorer di sekolah-sekolah swasta atau negeri yang berada di kota, dan menggenjot tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) untuk mengajar di daerahnya masing-masing.

Selain itu, penyebaran guru-guru ke daerah 3T merupakan salah satu langkah awal untuk meratakan pendidikan di daerah 3T. Dengan adanya tenaga pengajar, diharapka sekolah-sekolah di daerah 3T akan mulai dapat berjalan kembali dan melanjutkan proses belajar mengajar sehingga masyarakat di daerah 3T setidaknya mendapatkan kesempatan belajar. 

Pemerintah juga harus menjamin kesejahteraan dan memberdayakan guru-guru yang bekerja di daerah 3T. Pemberdayaan tersebut dapat melalui pemberian gaji yang layak, tunjangan, asuransi pada guru. Selain itu, guru juga harus mendapatkan jam kerja yang sesuai sehingga tidak melebihi waktu kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun