Ekonomi Islam merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain, yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah, demi tercapainya kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kemunculan sistem ekonomi Islam ini dikarenakan ketidakberhasilan tiga sistem ekonomi sebelumnya yaitu kapitalisme, sosialisme, dan campuran. Ketiga sistem ekonomi tersebut dianggap lebih banyak memiliki kekurangan dibanding dengan kelebihannya. Dengan itu tercetuslah pemirikan membentuk suatu sistem yang memiliki banyak kelebihan dan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada, sistem ekonomi itu adalah sistem ekonomi Islam atau juga biasa disebut dengan sistem ekonomi syariah.
Sistem ekonomi Islam tidak hanya berkembang di negara-negara dengan mayoritas muslim seperti Arab, Mesir, Malaysia, Indonesia dan lain-lain. Namun sistem ini juga berkembang di negara dengan mayoritas penduduk non muslim, seperti Inggris yang merupakan negara pertama di Eropa yang mempromosikan dan mendorong bisnis keuangan syariah, Singapura yang telah mengklaim dirinya sebagai negara minoritas muslim yang sukses menerapkan sistem ekonomi Islam dibanding negara muslim yang telah menerapkan sistem ekonomi syariah lebih lama dan masih banyak lagi. Lalu apa sih salah satu kelebihan sistem ekonomi Islam? Sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem ekonomi yang mengharamkan riba sehingga sistem ekonomi ini banyak diterapkan diberbagai negara karena dapat menjadi alternatif untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Disini penulis akan membahas perkembangan ekonomi Islam disalah satu negara minoritas muslim yaitu Thailand, kita akan melihat perkembangan ekonomi Islam melalui tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah di Negara tersebut.
Kemunculan Islam di negara yang mendapat julukan golden triangel ini ada sejak zaman kerjaaan Sukhotai melalui para pedagang dari Arab, kemudian pada era Rattanakosin Islam berkembang ke bagian-bagian lainnya. Minoritas kaum muslim terdapat dibeberapa wilayah, yaitu Sempadan Thai, Iaitu Pattani, Yala, Naratiwat, Satun dan empat daerah di Songkhla. Namun yang memutuskan dalam memberikan keputusan dan kebijaksanaan dalam urusan agama adalah Chularachamontri atau yang dikenal dengan sebutan menteri urusan Islam.
Keuangan syariah di Thailand sudah ada sejak tahun 1984 dalam bentuk tabungan koperasi dengan nama Pattani Saving Coorporative yang bertujuan untuk mengumpulkan dana-dana dari masyarakat khususnya yang tinggal dibagian selatan Thailand. Koperasi ini berdiri berdasarkan Undang-undang koperasi, Thailand Muamalat Law 1968 dalam kategori Tabungan Koperasi dan di bawah pengawasan Lembaga Islam.
Pada tahun 1977 muncul dua Bank yang menerapkan dual bank sistem, yaitu Bank Sri-Nakhon dan Gonverment Saving Bank (Om-Sin). Bank Sri-Nakhon merupakan bank konvensional yang menerapkan dual bank sistem, namun karena terjadi krisis keuangan perbankan Islam ini tidak bertahan lama. Selanjutnya adalah Gonverment Saving Bank (Om-Sin), juga merupakan jenis bank konvensional yang menerapkan dual bank sistem sehingga membuka "Perkhidmatan Sistem Keuangan Islam" pada 5 wilayah Sempedan Selatan Thailand, kemudian berkembang hingga ke daerah Pattani, Yala, Narathiwat, Songkhla dan Bangkok kawasan Nong-Chok.
Pada tahun 2004 terdapat 4 koperasi tabungan syariah yang berdiri di wilayah muslim, yaitu Koperasi Ibnu Affan, Koperasi Tabungan As-Siddiq, Koperasi Saqaffah dan Koperasi Tabungan Al-Islamiah.
Karena permintaan masyarakat Islam dan polisi kerajaan, pada tahun 2002 Bank Krung Thai PCL berhasil menumbuhkan satu sistem perbankan Islam yang dinamakan "Krung Thai Syariah" (syariah banking service) pada daerah berpenduduk muslim. Adapun beberapa produk yang ditawarkan adalah Simpanan Tabungan, pembiayaan dan pinjaman yang berbentuk Murobahah, Modhorobah, Bae' Bit Tsaman dan juga pembiayaan tabungan haji dan umroh. Setelah berjayanya perbankan Islam pada Bank Krung Thai, pada 9 November 2005 bank ini berpindah ke Islamic Bank of Thailand (IBANK).
Setelah banyaknya bank pemerintah yang menawarkan produk keuangan syariah (Islamic window), muncul aspirasi untuk mendirikan sebuah bank yang sepenuhnya beroperasi sesuai syariah (full fledged Islamic bank) dan juga legal atas hukum Thailand. Pemerintah memberikan respon dengan meminta Menteri Keuangan Thailand untuk menyusun draf undang-undang tentang perbankan syariah yang rencananya diusulkan ke kabinet pada bulan Oktober 2002. Pada akhirnya pada tahun 2002, parlemen Thailand mengesahkan undang-undang perbankan syariah yang diberi nama "The Islamic Bank of Thailand Act", dan undang-undang ini menjadi dasar hukum berdirinya bank Islam pertama di Thailand yaitu Bank Islam Thailand (Islamic Bank of Thailand).
Source :
- Akmal, Haerul., dan Ghozali, Mohammad. 2017. Analisis Perkembangan Ekonomi Islam di Asia Tenggara. Baabu Al-Ilmi, 2(1): 2.
- Ghozali, Mohammad, Muhammad Ulul Azmi, dan Wahyi Nugroho. 2019. Perbankan Bank Syariah Di Asia Tenggata. Falah, 4(1): 53.
- Jayanti, Kurnia Firmanda., dan Ghozali Mohammad. 2018. Penerapan Sistem Ekonomi Syariah di Negara Minoritas Muslim. Equilibrium, 6(1): 114.
- Musyafah, Aisyah Ayu. 2019. Perkembangan Perekonomian Islam di Beberapa Negara di Dunia. Diponegoro Private Law Review, 4(1): 424-425.