Mohon tunggu...
Putri Maulidiyah Wardani
Putri Maulidiyah Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Airlangga

Halo saya mahasiswa ilmu sejarah dari Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Sungai akibat Limbah Rumah Tangga

25 Agustus 2023   22:38 Diperbarui: 25 Agustus 2023   22:42 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran lingkungan kian hari kian parah, penyebabnya pun bermacam-macam mulai dari limbah domestik sampai yang berat yaitu limbah Industri. Populasi penduduk dalam hal ini menjadi salah satu faktor penyumbang limbah yang ada dilingkungan terutama di aliran sungai diwilayah yang padat penduduk.

Menurut UU nomor 18 tahun 2008, limbah domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari-hari yang menghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian, dan peternakan. Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 dijelaskan bahwa :

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

2. Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

3. Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pemerintah Republik Indonesia juga sudah berusaha untuk mengurai dan menyelesaikan masalah limbah ini, dengan salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 yang di dalamnya terdapat larangan untuk membuang sampah ke sungai dan tata cara mengolah dan membuang limbah dengan baik dan benar.

Peraturan di atas sudah cukup jelas menerangkan bahwa Pemerintah sudah Masyarakat sering kali tidak sadar dengan aktivitas sehari-hari yang mereka lakukan dapat mencemari lingkungan terutama pada masyarakat yang tinggal di aliran sungai, walaupun ada beberapa oknum yang sengaja membuang sampah di aliran sungai.

Adapun cara yang mungkin bisa dilakukan untuk mengurangi limbah Domestik dengan memberikan Edukasi terhadap masyarakat terutama di pinggiran aliran sungai, seperti jangan mencuci baju, mandi dan membuang sampah di aliran sungai, membatasi penggunaan detergen ketika mencuci, mengurangi barang sekali pakai seperti kantong plastik dan mengurangi minuman kemasan dengan membawa botol minuman, serta bagaimana mengolah limbah dan cara membuangnya karena dampak yang paling terasa ketika curah hujan tinggi dan air sungai terganggu oleh sampah yang dibuang masyarakat ke sungai sehingga menyebabkan air dari sungai meluap ke pemukiman di sekitar dan menyebabkan banjir. Adapun dampak yang mungkin tidak terasa oleh masyarakat adalah rusaknya rantai makanan yang ada di sungai akibat dari limbah domestik.

Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan. Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah.

Maka dari itu diperlukan kesadaran dan meningkatkan disiplin di masyarakat dalam menjalani peraturan pemerintah dalam pencegahan dan pengurangan limbah domestik ke sungai. Karena hal kecil akan menjadi besar ketika dibiarkan begitu saja dan berdampak besar di lingkungan yang lebih luas.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat 

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria5_Garuda9 

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun