Tera ulang meter air adalah kalibrasi atau pengkajian ulang fungsi meter air guna akurasi hasil penghitungan penggunaan air pelanggan. PDAM wajib melakukan tera/tera ulang pada meter air yang digunakan untuk mengukur konsumsi air pelanggan. Hal ini penting untuk menjamin keakuratan pengukuran dan keadilan dalam penagihan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pelaksanaannya, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib di-tera dan di-tera ulang secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran.
Namun sayangnya, banyak terjadi temuan di lapangan berdasarkan keluhan pelanggan bahwa meter air miliknya tidak pernah dilakukan tera ulang oleh PDAM.Â
Salah seorang warga Kelurahan Taman, Kota Madiun yang menjadi pelanggan PDAM setempat mengaku semenjak tahun 2020 hingga sekarang belum pernah dilakukan tera ulang pada meter air yang digunakan. Hal ini menyebabkan ketidakakuratan dalam pengukuran konsumsi air dan berpotensi merugikan pelanggan.
Lain cerita, dengan warga Kelurahan Manisrejo yang bercerita bahwa tagihannya setiap bulan hampir sama dengan dengan tagihan pelanggan yang satu rumah beranggotakan 5 orang, padahal ia hanya tinggal berdua saja dan jarang di rumah.
Â
Ketidakakuratan meter air yang tidak di-tera ulang menyebabkan pelanggan membayar lebih atau kurang dari konsumsi air sebenarnya, yang merugikan konsumen sesuai Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 ayat 1 pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang huruf (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan PDAM yang diduga tidak melakukan tera/tera ulang juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor16 Tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan Air Minum pada Bab II sistem penyediaan air minum bagian kesatu pasal 5 ayat (2) SPAM dengan Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan, bagian kedua unit air baku pasal 7 ayat (1) unit air baku sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2), dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya, bagain kelima unit pelayanan pasal 11 ayat(2) untuk mengukur besaran pelayanan sambungan dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air, ayat (3) untuk menjamin keakurasian, meter air sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib ditera secara berkala oleh instansi berwenang. Ayat (4) Jangka waktu Tera Ulang 1 (satu) Tahun, kecuali untuk UTTP yang tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Akan ada sanksi administratif atau pidana bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini sebagai bentuk pemulihan hak konsumen yang dirugikan akibat ketidakakuratan meter air.