Penerapan e-parkir melalui one gate system atau portal di pasar tradisional sering menuai pro kontra. Namun agaknya hal ini tidak menjadi alasan diurungkannya portal di Pasar Besar Madiun (PBM). Tidak butuh waktu lama untuk memasang piranti portal, kini mulai Senin, 10 April 2023 pengunjung PBM wajib menekan tombol hijau di mesin portal ketika akan memasuki pasar induk itu untuk mendapatkan tiket parkir.
Selama masa evaluasi yang belum ditentukan batas waktunya, pengunjung dibebaskan tarif parkir oleh pemerintah setempat. Dalam masa uji coba pemberlakuan portal di pasar induk kota dengan julukan pendekar itu, tidak satupun juru parkir nampak mengelola lahan parkir. Alhasil beberapa kendaraan tampak semrawut tidak tertata. Berdampak pada kemacetan kendaraan di jalur PBM sisi timur.
"Agak bingung ini mas, mau parkirnya dimana. Biasanya ada mas-mas parkir, kita tinggal memarkir di sini (lahan parkir, red) nanti ditata tukang parkir,"ujar Mira, salah satu pengunjung (10/4).
Seorang ibu paruh baya juga nampak kebingungan saat harus menata belanjaan di motor matiknya. Hasil belanjanya yang lumayan banyak membuatnya kebingungan menaruh di jok motor.
"Mas parkir itu biasanya bantuin aku menata di boncengan motor,"jawab ibu itu singkat.
Diketahui, juru parkir (jukir) di PBM selain bertugas sebagai mengelola parkir dan menata kendaraan juga sering membantu para pengunjung meringankan pekerjaanya saat kulakan dengan membantu menata belanjaan di kendaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H