Mohon tunggu...
Putri HannaMarisa
Putri HannaMarisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian Masyarakat Menengah ke Bawah Bogor

27 Maret 2021   13:20 Diperbarui: 27 Maret 2021   13:20 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saat ini seperti yang kita tahu, hampir seluruh negara di dunia sedang berjuang melawan Covid-19. Begitu juga dengan Indonesia yang tak luput dari paparan virus ini. Bahkan Indonesia termasuk negara dengan kasus positif Covid sebanyak 11.557 pada hari Kamis (14/1/2021). Dengan jumlah akumulatif konfirmasi paparan Covd-19 di Indonesia sejak Maret 2020 menjadi 869.600 kasus.

Pemerintah tentu saja tidak tinggal diam, banyaknya kebijakan yang sudah atau sedang dilaksanakan demi membantu memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah memberlakukan kebijakan social distancing kepada seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini juga berdampak pada sistem ekonomi di Indonesia.

Kondisi Covid saat ini memberi dampak bagi masing-masing orang dan juga pertumbuhan ekonomi tentunya. Penurunan pertumbuhan ekonomi berimbas pada memburuknya sistem keuangan dan akibatnya banyak perusahaan yang melakukan pengurangan kegiatan usaha atau penghentian sementara sampai keadaan normal. Pengurangan kegiatan usaha tersebut juga berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga banyak masyarakat yang harus menganggur dan sulit untuk mendapat kerja kembali maupun memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat kalangan ke bawah.

Di masa yang serba sulit seperti ini, justru kebutuhan sehari-hari harganya semakin meningkat tetapi mereka malah kehilangan pekerjaan dan juga sumber pendapatannya. Disamping itu juga pemerintah berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Bantuan tersebut diantaranya yaitu, kartu prakerja bagi pendaftar yang memenuhi syarat. Kartu tersebut dibuat guna memberikan pelatihan kerja juga membantu meringankan beban perekonomian di masa pandemi ini. Bahkan kartu pra kerja ini sudah ada cukup lama, hingga pada (14/30/2021) merupakan tanggal ditutupnya kartu prakerja gelombang 14. Dan pada gelombang kali ini kuota yakni 600 ribu orang.

Selain itu juga adanya banyak bantuan lain yang diberikan pemerintah contohnya BLT dana desa. BLT menjadi salah atu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Program ini menjadi prioritas penggunaan Dana Desa menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian. Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat”. Tulis PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa. Dan syarat penerima BLT itu sendiri antara lain, keluarga miskin yang berdomilisi di desa tersebut, memiliki NIK, tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun