Mohon tunggu...
Putri AmeliaAdhari
Putri AmeliaAdhari Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU TPKS sebagai Upaya Mengurangi Kekerasan Seksual!

19 April 2022   11:45 Diperbarui: 19 April 2022   11:48 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita mengenai kekerasan seksual tidak pernah berhenti, seakan-akan berita mengenai kekerasan seksual telah mendarah daging di lingkungan kita. Kekerasan seksual merupakan salah satu dari banyaknya permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia saat ini. Faktanya kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada orang dewasa namun kerap terjadi pada anak usia sekolah. Berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi permasalahan pelecehan seksual ini, salah satunya disahkannya TPKS menjadi RUU.

TPKS atau singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU TPKS di sahkan pada Selasa, 12 April 2022,  oleh DPR RI. Disahkannya TPKS menjadi RUU merupakan bentuk kehadiran negarra dalam melindungi warga negara yang menjadi korban, baik perempuan maupun laki-laki yang mendapatkan kekerasan seksual.

Pada intinya, kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan pihak korban. Korban akan mengalami gangguan mental dan terus akan dihantui rasa takut ketika mengetahui pelaku masih ada di lingkungan sekitar korban. Nah, dengan disahkannaya RUU TPKS diharapkan mampu mengurangi angka kekerasan seksual di Indonesia serta membuat pelaku merasa jera, dan membuat korban merasa aman serta terlindungi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun