Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental yang berakar pada piagam PBB, deklarasi umum hak asasi manusia, kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Deklarasi hak atas pembangunan (diterima majelis umum PBB lewat resolusi no. 41/128, 4 Desember 1986) membuat hak ini menjadi eksplisit. Deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Deklarasi Wina dan program aksi tahun 1993 menegaskan kembali tentang keberadaan hak atas pembangunan ini melalui konsensus.[1]
Hak atas pembangunan ini pun dinyatakan kembali pada tahun 1995 lewat dekrasasi Copenhagen, yang menegaskan hubungan antara hak asasi manusia dan pembangunan. Melalui konsensus barunya, deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, berjanji untuk memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua.
Sebagai konsekuensi dari hak yang tak bisa dicabut (an inalienable right), pembanguan harus bisa terpenuhi dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pembangunan seharusnya menjamin pemenuhan terhadap unsur-unsur hak asasi manusia secara nyata, seperti hak atas pangan, kesehatan, partisipasi politik dan lain sebagainya. Hak atas pembangunan sudah seharusnya memberikan ruang yang luas bagi rakyat untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan dalam segala aspek yang mendukung terhadap pemenuhan nilai-nilai penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pembangunan adalah sebuah proses dimana individu atau masyarakat mengaktualisasi apa yang dipercayainya yang baik untuknya. Pernyataan PBB tentang hak dan pembangunan (tahun 1986) adalah elaborasi yang baik sekali mengenai ide ini:
"Pembangunan adalah proses yang konferensif dari ekonomi, sosial, budaya, dan politik, yang bertujuan perbaikan yang continue bagi seluruh penduduk dan semua individu yang berbasis keaktifan mereka, kemerdekaan, dan partisipasi yang sangat berarti dalam pembangunan dan distribusi yang benar dari keuntungan- keuntungan yang diperoleh."[2]
Dari sejak lama disadari, proses pembangunan ternyata tidaklah dengan serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan pelaksanaan hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan, keadilan, atau pemerintahan. berbagai aktivitas yang mengatasnamakan "pembangunan" seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka pelaksanaan hak asasi manusia.
Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya hubungan yang erat antara strategi dan proses pembangunan dengan usaha-usaha untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi manusia. pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia. setiap pelaku pembangunan mesti memperoleh pelatihan hak asasi manusia; dan negara, sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi manusia, semestinya memperhitungkan setiap tahapan pembangunan (misalnya, melakukan penilaian kebutuhan, pengidentifikasian, pengimplementasian, pemantauan, dan evaluasi proyek). Pembangunan haruslah berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi. Pembangunan pun harus ramah lingkungan.
Ketika mulai merancang atau memeriksa suatu strategi pembangunan, negara harus dengan tegas mengidentifikasi :
a. Hukum dan praktik hak asasi manusia nasional, misalnya ketentuan hak asasi manusia dalam konstitusi, undang-undang, peraturan anti-diskriminasi, ketentuan tentang kebebasan untuk mendapatkan informasi, demikian juga dalam yurisprudensi hak asasi manusia;
b. Perjanjian hak asasi internasional dan regional yang telah diratifikasinya;