Mohon tunggu...
Putra Raditya Kuncoro
Putra Raditya Kuncoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pria berumur kepala dua

Pria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa yang dimaksud Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

10 Januari 2025   11:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Manfaat pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak didapatkan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu pelaksanaan kewajiban perpajakan ada yang dinamakan pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Pajak progresif yang akan dibahas disini mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen). Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Keadaan di atas dimaksudkan jika seseorang memiliki kendaraan sejenis berjumlah lebih dari satu dengan nama kepemilikan yang sama, maka tarif pajak progresif berlaku. Sedangkan jika kendaraan yang dimiliki berbeda nama kepemilikan walaupun kendaraannya lebih dari satu, maka tarif pajak progresif tidak berlaku.

Itulah penjelasan singkat mengenai pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang diatur oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun