Pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Manfaat pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak didapatkan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu pelaksanaan kewajiban perpajakan ada yang dinamakan pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Pajak progresif yang akan dibahas disini mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen). Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Keadaan di atas dimaksudkan jika seseorang memiliki kendaraan sejenis berjumlah lebih dari satu dengan nama kepemilikan yang sama, maka tarif pajak progresif berlaku. Sedangkan jika kendaraan yang dimiliki berbeda nama kepemilikan walaupun kendaraannya lebih dari satu, maka tarif pajak progresif tidak berlaku.
Itulah penjelasan singkat mengenai pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang diatur oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H