Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas sejak tahun 2015 dengan tujuan untuk melindungi industri tekstil dan pakaian dalam negeri serta mempromosikan penggunaan produk dalam negeri. Larangan impor pakaian bekas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2015 tentang Barang Bekas yang Dapat Dipakai Kembali.
Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia meluncurkan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) yang bertujuan untuk meningkatkan pemakaian produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. GNBBI juga memberikan insentif bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar.
Namun, meskipun telah ada larangan impor pakaian bekas dan program GNBBI, masih banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur penyelundupan. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan memperketat regulasi.
Secara keseluruhan, larangan impor pakaian bekas dan program GNBBI menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI