Pendahuluan
Dewasa ini teknologi sangat berkembang pesat, sebagai umat Islam dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan, baik pada bidang teknologi maupun ekonomi. Membahas mengenai ekonomi, manusia pada hakikatnya tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli. Transaksi jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sebagaimana diketahui, bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia yang berkembang cukup dinamis dan begitu cepat. Terlebih dalam perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian cepat. Hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan inovatif.
Dalam perkembangannya, jual beli yang dulunya hanya dilakukan dengan cara barter, kemudian berubah menggunakan alat transaksi berupa uang, dan kini disertai dengan pesatnya teknologi jual beli bisa dilakukan secara online. Barang yang diperjualbelikanpun beragam, bahkan kini berinvestasi emaspun bisa dilakukan secara online.
Bisnis online dapat dilakukan dengan memanfaatkan toko online yang tersedia di internet, salah satunya adalah Tokopedia. Tokopedia emas hadir untuk membantu masyarakat Indonesia agar dapat menabung emas online lebih mudah dan terjangkau. Mirip seperti sistem menabung emas konvensional, di Tokopedia emas dapat membeli, menabung, dan menjual emas yang dimiliki kapan saja saat harga pasar dirasa menguntungkan. Setiap gram emas yang dibeli akan dikonversikan menjadi bentuk fisik dan akan dititipkan di pegadaian. Jual beli emas di Tokopedia emas minimal Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Jual beli emas di Tokopedia terjadi tidak secara tunai, karena penjual dan pembeli terpisah oleh jarak (tidak saling berhadapan langsung). Keadaan ini tampak tidak selaras dengan ketentuan dalam hadist yang menyatakan bahwa jual beli emas dilakukan secara tunai. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi bersabda :
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, dan garam dengan garam, harus sama besarnya, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.
Hadist di atas mensyaratkan jual beli emas dengan yang lain boleh dilakukan dengan cara apapun asalkan tunai. Selain hadist di atas, ada hadist lain yang memperbolehkan jual beli tidak tunai yang disebut dengan jual beli salam. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda :
Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.
Hadits tersebut bersifat umum, bisa emas, perak, gandum, garam dan lain-lain. Dengan demikian, jelas menyatakan boleh tidak tunai sepanjang jelas kadarnya dan jelas waktunya.
Jika dikaitkan dengan dua hadits tersebut, maka pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online menjadi samar. Karena satu hadits menyatakan harus tunai dan satu hadits menyatakan boleh tidak tunai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk didapatkan pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online.