TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN EXTRAORDINARY CRIME DITINJAU DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS
Â
NAMA : PUTRA MUHAMMAD DWIKI ADAMA
NIM : 30302100261
DOSEN : MEILAN ARSANTI, S.Pd., M.Pd.
Fakultas : S1 ILMU HUKUM
Lembaga : UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Email : putramda99@gmail.com
Â
Penulis : Putra Muhammad Dwiki Adama ( Mahasiswa Ilmu  Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )
Terorisme adalah suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan / atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi. Keadaan ini sering ditandai dengan kebingungan atas tindakan yang harus dilakukan selanjutnya. Terorisme; serangan-serangan terkoordinasi untuk menciptakan teror. Sedangkan teroris yaitu sebutan untuk pelaku dari aksi terorisme sendiri. Terorisme yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Terorisme dikategorikan sebagai suatu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan pasal 6 UU No. 15 Tahun 2003 menjelaskan unsur-unsur terorisme yaitu, Kekerasan dan ancaman kekerasan, Menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang meluas, Menimbulkan korban bersifat massal, Menimbulkan Kerusakan dan kehancuran objek-objek vital, fasilitas publik maupun fasilitas internasional. Dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, dan pidana mati.