Mohon tunggu...
Putra Muhammad Dwiki Adama
Putra Muhammad Dwiki Adama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Halo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terorisme sebagai Kejahatan Extraordinary Ditinjau dalam Tindak Pidana Khusus

23 Desember 2021   12:33 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:05 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN EXTRAORDINARY CRIME DITINJAU DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS

 

NAMA : PUTRA MUHAMMAD DWIKI ADAMA

NIM : 30302100261

DOSEN : MEILAN ARSANTI, S.Pd., M.Pd.

Fakultas : S1 ILMU HUKUM

Lembaga : UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Email : putramda99@gmail.com

 

Penulis : Putra Muhammad Dwiki Adama ( Mahasiswa Ilmu  Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )

Terorisme adalah suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan / atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi. Keadaan ini sering ditandai dengan kebingungan atas tindakan yang harus dilakukan selanjutnya. Terorisme; serangan-serangan terkoordinasi untuk menciptakan teror. Sedangkan teroris yaitu sebutan untuk pelaku dari aksi terorisme sendiri. Terorisme yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Terorisme dikategorikan sebagai suatu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan pasal 6 UU No. 15 Tahun 2003 menjelaskan unsur-unsur terorisme yaitu, Kekerasan dan ancaman kekerasan, Menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang meluas, Menimbulkan korban bersifat massal, Menimbulkan Kerusakan dan kehancuran objek-objek vital, fasilitas publik maupun fasilitas internasional. Dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, dan pidana mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun