Mohon tunggu...
Putra Pratama
Putra Pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Menunda Pemberian Upah dalam Lingkup Dunia Islam

27 Februari 2018   07:43 Diperbarui: 27 Februari 2018   08:39 1688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berbuat baik pasti ada balasan yang baik dari Allah, begitu juga dengan sebaliknya apabila berbuat buruk, maka balasan yang buruk pula ganjarannya. Apa saja perbuatan buruk terhadap sesama manusia? Ada banyak sekali, salah satunya perbuatan zalim, perbuatan zalim ada banyak contohnya : berbuat dzalim kepada anak, kepada istri, kepada orang tua, kepada teman, kepada karyawan atau pekerja.

Adapun bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.

Allah Ta'ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Di saat kekuasaan ada pada diri seseorang, terkadang sering kali mengabaikan dan melalaikan hak-hak orang yang di bawahnya, padahal kewajiban telah usai dlaksanakan. Kalau semuanya sudah selesai tunggu apa lagi? Kenapa mesti di tunda-tunda atau diperlambat?

Dalam hadisnya Rasulullah bersabda : "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah) Maksud hadits ini adalah Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu antara upah dengan selesainya pekerjaaan adalah "KERINGAT". Jangan sampai keringatnya kering, artinya agar tidak menunda Ijarah atau hak seseorang kalau memang sudah waktunya untuk diberikan gsjinya. Karena haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i dan itu merupakan bentuk kedzaliman.

Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah apabila pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja telah selesai dikerjakannya. Bahkan dalam salah satu hadis qudsi orang yang tidak mau membayar upah dinyatakan sebagai musuh Allah sebagaimana dalah hadis berikut :

"Abu Hurairah berkata bahwa Rasul bersabda firman Allah: ada tiga yang menjadi musuh Saya di hari kiamat, 1. Orang yang berjanji pada-Ku kemudian ia melanggarnya 2. Orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya 3. Orang yang mempekerjakan orang lain yang diminta menyelesaikan tugasnya, lalu ia tidak membayar upahnya)."

Dari hadits diatas, terlihat bahwa Allah memusuhi semua orang yang berperilaku seperti dzalim. Hadits diatas juga menjadi salah satu dalil dari menunda upah bagi pekerja yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam bekerja. Dari hasil bekerjanya tersebut, maka dia wajib mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kedzaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti.

Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan kondisi minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun