Mohon tunggu...
putra fajrin
putra fajrin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIS AL WAFA

Mahasiswa STIS AL WAFA Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen terhadap Barang Replika

26 Januari 2023   18:35 Diperbarui: 26 Januari 2023   18:49 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa kini banyak masyarakat yang menyukai barang bermerek terkenal, baik barang yang berasal dari luar negeri maupun barang bermerek lokal. Hal ini dikarenakan barang tersebut memiliki berbagai keuntungan, yaitu memiliki kualitas yang baik dan dapat menaikkan status sosial. Harga dari barang bermerek biasanya cukup mahal, hal ini disebabkan adanya barang yang berkualitas dan promosi pasar hingga distribusinya yang mengakibatkan barang bermerek menjadi mahal.

Mahalnya harga produk asli menjadikan produk tersebut tidak terjangkau oleh konsumen, hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk membuat produk tiruan tersebut yang biasa dikenal sebagai barang imitasi/replika. Barang imitasi merupakan produk replika atau tiruan yang memiliki kualitas serta harga yang jauh di bawah barang orisinil hingga diminati beberapa kalangan.

Barang replika telah menjamur di Indonesia, ditambah lagi dengan semakin luasnya era digital yang memungkinkan penjual melakukan jual beli barang replika. Biasanya orang yang menggunakan barang replika ini mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang palsu. Namun, demi gengsi banyak dari konsumen Indonesia tetap memakai barang tersebut, tetapi tidak sedikit juga konsumen yang merasa tertipu dengan barang palsu yang teah dibeli.

Dari sisi hukum merek, memproduksi dan menjual barang replika atau palsu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atas merek milik orang lain. Namun dari sisi hikum konsumen, hal ini melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Pada Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan hak konsumen yang isinya "hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya", barang replika secara ilegal menggunakan merek milik pihak lain, seharusnya penggunaan merek pihak lain dengan tujuan komresial disertai dengan izin pemilik merek, maka barang replika dikategorikan sebagai produk yang tidak semestinya.

Bagi konsumen yang tertipu dengan pembelian barang replika/palsu dapat menuntut ganti rugi baik melalui musyawarah ataupun pengadilan terhadap penjual barang replika tersebut, karena telah menjual barang yang tidak original/semestinya dengan menggunakan merek pihak lain.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun