Sejak pandemi covid, Indonesia melalui banyak perubahan salah satunya aturan terkait ketengakerjaan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUTK) diubah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), apa kaitannya dengan seorang guru? Pada agustus 2022 yang lalu diterbitkan sebuah Naskah Akademik RUU Sisdiknas, di dalam Naskah Akademik tersebut dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maka mengikuti aturan yang ada pada UU ASN dan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengikuti aturan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.
Hal ini menerangkan bahwa guru ASN adalah pegawai pemerintah yang mana mendapatkan pengahasilan yang layak sesuai dengan UU ASN dan guru swasta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dengan begitu guru swasta juga dianggap sebagai karyawan, walaupun hakikatnya profesi guru tidak dapat disamakan sebagai karyawan. Adapun akibat dari penerapan pembaruan sisdiknas, maka baik Guru ASN ataupun Guru Swasta keduanya tidak perlu menunggu sertifikasi dan langsung menerima upah sesuai dengan peraturan UU ASN dan UU CK (cipta kerja). Maka guru pesantren yang merupakan guru swasta sebagaimana yang tertuang pada Naskah Akademik Sisdiknas 2022 berstatus sebagai pekerja dan Yayasan sebagai pemberi kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H