Mohon tunggu...
putra fajrin
putra fajrin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIS AL WAFA

Mahasiswa STIS AL WAFA Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Guru Pesantren Jika RUU Sisdiknas 2022 Disahkan

5 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 5 Januari 2023   23:04 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak pandemi covid, Indonesia melalui banyak perubahan salah satunya aturan terkait ketengakerjaan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUTK) diubah menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), apa kaitannya dengan seorang guru? Pada agustus 2022 yang lalu diterbitkan sebuah Naskah Akademik RUU Sisdiknas, di dalam Naskah Akademik tersebut dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maka mengikuti aturan yang ada pada UU ASN dan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengikuti aturan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.

Hal ini menerangkan bahwa guru ASN adalah pegawai pemerintah yang mana mendapatkan pengahasilan yang layak sesuai dengan UU ASN dan guru swasta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dengan begitu guru swasta juga dianggap sebagai karyawan, walaupun hakikatnya profesi guru tidak dapat disamakan sebagai karyawan. Adapun akibat dari penerapan pembaruan sisdiknas, maka baik Guru ASN ataupun Guru Swasta keduanya tidak perlu menunggu sertifikasi dan langsung menerima upah sesuai dengan peraturan UU ASN dan UU CK (cipta kerja). Maka guru pesantren yang merupakan guru swasta sebagaimana yang tertuang pada Naskah Akademik Sisdiknas 2022 berstatus sebagai pekerja dan Yayasan sebagai pemberi kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun