Mohon tunggu...
Gede Putra A
Gede Putra A Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA

Saya adalah seorang guru kimia SMA yang senang membaca, menulis, dan meneliti. Berharap dapat menyusun buku yang bermanfaat untuk orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti Kenaikan Gaji dan Gaji Ke-13

23 Mei 2015   12:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:41 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengharap adalah keniscayaan bagi setiap insan, selagi hayat masih dikandung badan. Demikian pula dengan para pegawai negeri sipil (PNS), yang sangat berharap agar kenaikan gaji dan gaji ke-13 segera cair. Harapan tersebut sangat wajar di tengah tekanan ekonomi yang sangat berat. Harga-harga melambung, daya beli masyarakat (termasuk PNS) menurun, dolar melemah, dan kegiatan ekonomi masyarakat stagnan. Pendek kata, ekonomi nasional mengalami perlambatan dan ekonomi global mengalami krisis. Oleh karena itu, mengharap segera cairnya kenaikan gaji dan gaji ke-13, ibarat turunnya hujan di tanah gersang yang sedikit memberi kesejukan dan dapat bernapas lega. Hal tersebut, semata-mata demi dapat bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi. Jadi, tidak salah jika berharap.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada informasi bahwa surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (http://www.merdeka.com, 22 Mei 2015). Informasi tersebut adalah kabar gembira yang patut diapresiasi dan terus dikawal. Mengapa harus dikawal? Pengawalan penting dilakukan agar niat baik pemerintah itu tidak hilang di tengah kegaduhan politik dan ekonomi yang saat ini sedang berlangsung. Sebab. Kegaduhan mengakibatkan kekaburan yang akhirnya bermuara pada penghilangan. Ini sangat menyakitkan.

Surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji berkala itu akan diserahkan kepada Presiden agar dapat segera disetujui. Ini adalah momentum yang baik, bagi Presiden untuk berpihak kepada aparatur pemerintahan. Sekaligus menepati niat baik yang telah dikumandangkan saat bertempur menuju RI-1. Sehingga,  pemerintah dapat lebih mendesak PNS agar memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pencairan kenaikan gaji dan gaji ke-13 tahun 2015 sangat mendesak, karena tiga bulan mendatang merupakan bulan-bulan yang penuh dengan tekanan ekonomi bagi masyarakat. Hal ini karena akan segera memasuki tahun pelajaran baru dan lebaran. Oleh karena itu, rencana pemerintah untu mencairkan kenaikan gaji dan gaji ke-13 di bulan Juni 2015 adalah keputusan yang sangat bijak, baik, tepat, dan benar. Sekali lagi, tidak salah jika berharap.

Upaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar gaji ke-13 itu turun sebelum bulan puasa atau Lebaran adalah upaya yang bersifat solutif. Karena, tidak dapat dimungkiri bahwa kebutuhan biasanya selalu bertambah menjelang hari raya. Artinya, upaya tersebut dapat mengatasi salah satu tekanan kebutuhan dimaksud. Walaupun kenaikan gaji berkala besarnya hanya sekitar 4 persen, tapi ini menunjukkan adanya political will pemerintah untuk menyesuaikan pendapatan PNS dengan inflasi yang juga terus terjadi.

Adanya Kenaikan gaji dan gaji ke-13 tahun 2015 harus disambut oleh seluruh PNS dengan kerja keras. Para PNS diwajibkan untuk meningkatkan kualitasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pendek kata, hendaknya meningkatakn kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai abdi Negara dan Pemerintah. Sehingga upaya kenaikan gaji dan gaji ke-13 tahun 2015 dapat efektif dan efisien, tepat guna dan tepat sasaran. Semoga. (gpa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun