SIAPA BILANG KURIKULUM 2013 DICABUT?
Oleh: Gede Putra Adnyana
Pertanyaan tersebut muncul dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menanggapi berbagai berita yang menyebutkan bahwa penerapan Kurikulum 2013 dicabut, dihentikan, ditarik atau distop. Pada kenyataanya, Kurikulum 2013 akan diperbaiki agar pelaksanaannya di masa mendatang bisa lebih baik. Artinya, masa transisi penerapan Kurikulum 2013 pada semua sekolah di seluruh Indonesia akan diperpanjang. Dari berbagai observasi, penelitian, dan laporan ditemukan fakta bahwa masih ada kekurangan dalam penerapan kurikulum 2013 sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan. Dengan demikian, berbagai pemberitaan yang menyatakan bahwa Kurikulum 2013 dihentikan, dicabut, ditarik atau distop bersifat parsial dan cenderung menyesatkan. Kebanyakan masyarakat keliru menangkap dan memahami berita tersebut, bahwa Kurikulum 2013 tidak berlaku lagi dan kembali kepada kurikulum 2006 (KTSP).
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini sedang dilakukan kajian lanjutan dan menyeluruh terhadap eksistensi Kurikulum 2013. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan, telah menyatakan bahwa desain baru pengembangan Kurikulum 2013 akan rampung akhir Desember 2014. Konsepnya disusun berdasarkan situasi dan kondisi penerapan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang selama ini telah menerapkannya. Hal inilah yang menyebabkan Kemendikbud tidak akan terburu-buru memperluas penerapan Kurikulum 2013 ke semua sekolah. Pada tahap awal, Kurikulum 2013 akan lebih dulu diuji penerapannya di 6.221 sekolah yang sudah menjalankannya selama tiga semester. Selama masa uji coba tersebut, secara bertahap akan dilaksanakan pelatihan bagi guru-guru di sekolah lain yang tidak melaksanakan Kurikulum 2013. Dalam hal ini, model pelatihannya adalah berupa kegiatan magang bersama pengajar di sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Artinya, muara dari konsep dan desain Kurikulum 2013 yang saat ini sedang dirancang adalah semua sekolah di seluruh Indonesia akan menerapkan Kurikulum 2013.
Di lain pihak, ada pengakuan beberapa pakar bahwa Kurikulum 2013 lebih unggul dari Kurikulum 2006 (KTSP). Salah satu diantaranya, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rokhmat Wahab, yang berpendapat bahwa penerapan Kurikulum 2013 harus dilanjutkan, karena konsepnya masih lebih baik ketimbang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun 2006. Pada Kurikulum 2013, ada pertimbangan khusus untuk menyiapkan siswa sesuai kebutuhan perkembangan zaman menghadapi kompetisi di era abad 21, sedangkan di KTSP tidak ada. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, yang menyesalkan penghentian pemberlakukan Kurikulum 2013 oleh pemerintah. Menurutnya, substansi Kurikulum 2013 bagus untuk membangun karakter dan kompetensi murid. Kurikulum 2013 pada dasarnya menumbuhkembangkan karakter siswa dan kompetensi yang dibutuhkan dalam era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Di lain pihak, jika kembali lagi kepada Kurikulum 2006 (KTSP) akan membuka peluang munculnya mafia buku yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Pada penerapan kurikulum 2013 sudah ada regulasi mengenai buku gratis dan bisa diunduh sehingga tidak bergantung dengan percetakan. Artinya, dengan kembali kepada Kurikulum 2006 (KTSP), orang tua harus dibebani lagi dengan pengadaan atau pembelian buku ajar yang mana pada penerapan Kurikulum 2013 telah diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui sekolah dalam bentuk buku siswa.
Dalam konteks inilah perlu ada informasi yang jelas dan utuh terhadap posisi, status, dan rencana ke depan terhadap keberadaan Kurikulum 2013. Hal ini penting agar masyarakat atau pihak-pihak terkait lainnya dapat menyikapi dengan baik dan benar. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa ada kelebihan dan kekurangan dari pelaksanaan Kurikulum 2013. Perbedaan nyata juga sangat jelas terlihat pada penerapan Kurikulum 2013 di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerapan Kurikulum 2013 di tingkat SD menggunakan tematik, yang merupakan model baru bagi seluruh guru dan siswa. Kondisi ini meniscayakan siswa dan guru SD mengalami banyak kesulitan untuk beradaptasi dengan sistem tematik. Tetapi, penerapan Kuriklum 2013 di tingkat SMP, SMA, dan SMK masih menggunakan pola mata pelajaran. Dalam hal ini, Kurikulum 2013 lebih menekankan pada pendekatan saintifik yang meniscayakan adanya kegiatan 5 M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan). Situasi dan kondisi ini menyebabkan siswa dan guru SMP, SMA, dan SMK relatif lebih cepat dan mudah beradaptasi dengan penerapan Kurikulum 2013. Akibatnya, dalam menerapkan Kurikulum 2013 tidak banyak kendala yang berarti dihadapi oleh guru dan siswa SMP, SMA, dan SMK. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan kurikulum 2006 (KTSP) relevan diterapkan di tingkat SD, sedangkan untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK sangat relevan menerapkan Kurikulum 2013. Dalam konteks inilah, sangat bijaksana jika dilakukan kajian yang lebih spesifik dengan memisahkan kajian penerapan Kurikulum 2013 di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehingga, ditemukan solusi terbaik demi peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan nasional. Semoga.
Penulis: Gede Putra Adnyana (Praktisi Pendidikan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H