Ujian Nasional (UN) Tahun 2015 untuk jenjang SMA dan sederajat akan digelar pada tanggal 13 – 15 April 2015. Sedangkan untuk tingkat SMP dan sederajat akan diselenggarakan pada tanggal 4 – 6 Mei 2015. Berikut disajikan tanggal-tanggal penting penyelenggaraan UN tahun 2015.
[caption id="attachment_347858" align="aligncenter" width="575" caption="http://kemdikbud.go.id/"][/caption]
(http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3746)
Ada perubahan yang signifikan pada UN tahun 2015. Oh ya? Apa itu? Ternyata, UN tahun 2015 tidak lagi menentukan kelulusan. Betulkah? Mengapa? Â Tidak dapat dimungkiri, selama ini UN dianggap sebagai sesuatu yang menegangkan dan menakutkan sehingga membuat siswa stres. Bahkan ada sebagian siswa yang melakukan ritual-ritual khusus menjelang pelaksanaan UN. Oleh karena itu, tahun 2015 Kemendikbud mengupayakan agar UN tidak lagi dipandang sebagai sesuatu hal yang menakutkan atau sakral bagi siswa. Wah, upaya cerdas tuh!
Bahkan, Mendikbud mengakui bahwa, adanya tindak kecurangan pada pelaksanaan UN di tahun-tahun sebelumnya. Dan, ini harus dihentikan. UN semestinya hadir sebagai cermin untuk mengembangkan siswa-siswanya dari seluruh aspek. Tetapi, ternyata sering terjadi manipulasi hasil belajar siswa yang justru dilakukan oleh ekosistem pendidikan. Nah, ini artinya sudah ada pengakuan. Oleh karena itu harus segera ada perbaikan.
Hendaknya disadari bahwa UN dapat membentuk perilaku yang baik pada seluruh aktor pendidikan baik siswa, orang tua, guru, sekolah, dinas pendidikan daerah hingga pemerintah pusat. Oleh karena itu, semestinya UN berjalan dengan tertib, aman, jujur, adil, tanpa ada rekayasa dan manipulasi. Setujuuu? Tentu, sangat setuju. Semua itu, semat-mata demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, jika ada manipulasi dan rekayasa dalam pendidikan (khususnya pada UN), maka dipastikan akan merusakkan mentalitas bangsa. Pendek kata, UN tahun 2015 hendaknya hadir sebagai alat untuk mengembangkan potensi para siswa. Bukan pencitraan yang dipenuhi kemunafikan. Sekali lagi setuju?
Dengan demikian, sangat bijaksana pada pelaksanaan UN tahun 2015 tidak melibatkan aparat keamanan dengan persenjataan lengkap dalam pendistribusian naskah UN. Pengawas pada pelaksanaan UN tahun 2015 juga tidak melibatkan dosen-dosen perguruan tinggi lagi. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3744). Pendek kata UN tahun 2015, tidak lagi sebagai sesuatu yang mengerikan bagi siswa.
Sekali lagi, pelaksanaan Ujian nasional (UN) tahun 2015, akan diselenggarakan pada 13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat. Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.
UN hanyalah satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, tidak bijak jika dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan siswa. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan. UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3742). Oleh karena itu, perlu memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan.
Beberapa rencana perubahan berkaitan dengan UN, yakni pertama UN tidak untuk kelulusan. Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu. Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. Siswa diberikan kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Sehingga ada perubahan orientasi UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, menjadi alat untuk belajar. Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3742). Khusus untuk tahun 2015, tidak ada ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Ujian ulang mulai diterapkan tahun 2016. Tekniknya, awal semester akhir peserta didik melaksanakan UN. Jika hasilnya belum memuaskan, maka dapat melakukan perbaikan di akhir semester.
Lalu, apa fungsi UN tersebut? Ternyata, Un tetap difungsikan sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Bahkan, hasil UN tidak hanya digunakan perguruan tinggi di Indonesia, melainkan digunakan juga oleh perguruan tinggi di luar negeri. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3724). Ke depan diharapkan UN sudah menjadi standar yang diakui secara internasional atau merupakan instrumen domestik yang berlaku di internasional. Di lain pihak fungsi UN dikembalikan kepada substansi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa UN digunakan untuk pemetaan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Dengan demikian, UN adalah assessment yang dilakukan negara yang tujuannya untuk meningkatkan proses belajar. Bukan untuk menentukan nasib siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H