Menuju pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2024 sudah dekat, salah satu hal yang menjadi persoalan di setiap terselenggaranya pesta demokrasi dalam hal ini oemilu ialah adanya posisi abu-abu dalam pemberian hak suara atau lebih sering kita dengar kata Golput.Â
Golput sendiri merupakan sebuah pilihan yang diambil oleh warga dalam kedudukan nya sebagai pemilih untuk tidak memberikan hak suara yang diberikan kepada nya atau tidak ikut andil dalam pemilu, singkat nya tidak menggunakan hak suara dalam pemilu.
Golput menjadi suatu persoalan tersendiri, karna tidak semua keputusan yang diambil untuk melaksanakan Golput berangkat dari hasil pemikiran yang dilandaskan terhadap idealisme, namun ksadaan, atau lebih parah nya mungkin ada nya sifat apatis.
Jika kita berbicara pemberian suara makan kita akan membahas mengenai kebebaaan dalam hal berpendapat, hal ini sendiri tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Dalam hal tersebut UUD memberikan amanat bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan dalam berpendapat.Â
Sedangkan jika kita berbicara Pemilihan juga telah dijelaskan dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan,Â
"setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".Â
"setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan"
Jika kita tinjau dalam hal "hak" Sendiri berarti bahwasanya dalam perihal pemilu negara telah melaksanakan tugas nya untuk memberikan hak bersuara dalam hal ini kepada pemilih untuk memilih siapa siapa saja yang menurut pemilih cakap untuk masuk dalam kursi pemerintahan atau pemangku jabatan.Â
Namun apakah pemilih diharuskan untuk memilih tidak ada aturan tentang itu, lagi pula tidak memilih juga merupakan Pengekspresian dari pendapat.Â
Jika kita melihat hal ini bisa saja menjadi suatu hal yang baik, artinya presentase pemilih melakukan golput dapat menjadi parameter kepuasan dalam penyelenggaraan pemilu.Â