Persyaratan Peningkatan Hak
Pemohon Langsung :
- Asli Sertifikat
- Fotokopi  Leges KTP Pemohon (rangkap 1)
- Fotokopi  Leges PBB Tahun Berjalan (rangkap 1)
- Fotokopi  Leges Kartu Keluarga Pemohon (rangkap 1)
- Foto Rumah Sesuai Letak Tanah Di Sertifikat
- Fotokopi Leges IMB (Izin Mendirikan Bangunan) (rangkap 1)
- Surat Keterangan Dari Lurah Bahwa Rumah Tersebut Rumah Tempat Tinggal
- Mengisi Formulir BPN Yang Ditandatangani Materai 10.000
Tambahan Syarat Apabila Kuasa :
- Surat Kuasa Yang Ditandatangani Penerima Dan Pemberi Kuasa Bermaterai 10.000
- Fotokopi Leges KTP Penerima Kuasa
- MAP PINK
NB : Fotokopi Leges Di Notaris (Bisa Notaris Mana Saja)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!