Dalam mendapatkan keabsahan suatu peta bidang tanah yang kita miliki, wajiblah memiliki sertifikat kepemilikan tanah, baik itu hak milik , hak guna bangunan dan lainnya, namun masyarakat masih banyak tidak mau melakukan pembuatan sertipikat tanah lantaran sudah memiliki surat tanah dari notaris atapun SK Camat tidak hanya itu masyarakat berangapan kalau membuat sertipikat tanah bayar, prosesnya lama dan sangat merepotkan. namun dibalik itu Sertipikat tanah juga memiliki manfaat, adapun kegunaan sertipikat tanah :
- Dapat mengetahui berapa ukuran peta bidang tanah milik kita
- pengukuran tanah miliki kita lebih akurat
- dapat menghindari dari praktik mafia tanah/ penyerobotan tanah
- keamananan yang terjamin oleh hukum
- dokumennya legal
- harga tanah pemilik sertipikat tanah bisa meningkat
Buat masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanah sangatlah mudah, terlebih lagi pemerintah melalui kementerian agraria dan tata ruang membuat program baru yang bernama PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang dimana membantu masyarakat untuk bisa membuat sertipikat secara GRATIS di kantor pertanahan kota medan. pengurusan berkas pada program PTSL tidak dipungut biaya karena gratis, bukan itu saja ada pemotongan pajak pada BPHTB sebesar 75% sehingga memudahkan masyarakat yang terkendala masalah biaya.
Adapun syarat berkas untuk membuat sertifikat tanah GRATIS dari program PTSL 2022 di Kantor Pertanahan Kota Medan
- Mengisi & menandatangani formulir isianÂ
- Fotokopi KTP pemohon (Rangkap 2)
- Fotokopi Kartu keluarga (Rangkap 2)Â
- Asli SPPT PBB Tahun Berjalan (Rangkap 2)Â
- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yg ditandatangani oleh pemilik dan 2 orang saksi & diketahui lurah setempat apabila bukti kepemilikan tidak lengkap atau tidak ada sama sekali (serta FC Rangkap 2 termasuk FC KTP Saksi Dan Blanko Tersedia)Â
- Asli Surat Tanah bukti perolehan hak / atas tanah, misalnya jual beli, ganti rugi hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama/ harta warisan dan lainnya (beserta fotocopy rangkap 2)Â
- Jika Diperoleh melalui warisan, harus melampirkan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat almarhum terakhir berdomisili (fotocopy rangkap 2)
- Jika Tanah warisan telah dibagi harus melampirkan Asli surat pernyataan pembagian / penyerahan harta warisan yang di tandatangani oleh ahli waris disaksikan 2 org saksi dan diketahui oleh lurah dan camat lokasi/objek letak tanah atau pembagian / penyerahan yang dibuatdihadapan notaris (beserta fotocopy rangkap 2)Â
- Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang (blanko tersedia)Â
- Memasang Patok/Tanda BatasTanah Secara Permanen
itulah syarat berkas untuk membuat sertipikat tanah melalui program PTSL 2022
dan juga adapun daftar wilayah yang mendapatkan program PTSL 2022
- Kec. Medan Sunggal (Kel. Tanjung RejoKel. SunggalKel. Sei Sikambing BKel. Lalang)
- Kec. Medan Denai (Kel. TegalSari Mandala IIKel. Tegalsari Mandala IIIKel. BinjaiKel. Medan TenggaraKel. Denai)
- Kec. Medan Tembung (Kel. Tembung Kel. Sidorejo Kel. Sidorejo Hilir Kel. Bandar Selamat Kel. Bantan Kel. Bantan Timur Kel. Indra kasih)
pembuatan sertifikat tanah juga dipermudah, karena proses pembuatannya tidak perlu ke kantor pertanahan kota medan tapi juga bisa langsung ke kantor lurah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H